Pemeriksaan Nikah di KUA Mandiraja, Penghulu Pastikan Kelengkapan Berkas Catin

Banjarnegara (Humas) – Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandiraja, Prayogi Dwi Apriyanto, melaksanakan pemeriksaan calon pengantin (catin) pada Senin (26/10/2026) terhadap Afrilia Fuji Astuti dan Muhtarwan, warga Mandiraja Kulon. Kegiatan yang berlangsung pada pagi hari ini merupakan bagian dari pelayanan pencatatan nikah untuk memastikan kesesuaian data dan kelengkapan persyaratan administrasi sebelum pasangan melanjutkan tahapan pernikahan.

Pemeriksaan nikah menjadi salah satu tahapan penting dalam pelayanan KUA. Ketelitian dalam memeriksa identitas dan dokumen diperlukan untuk meminimalkan kesalahan administrasi serta membantu kelancaran proses pencatatan nikah. Calon pengantin juga perlu memastikan bahwa seluruh informasi yang disampaikan kepada petugas benar dan sesuai dengan dokumen pendukung.

Prayogi Dwi Apriyanto, Penghulu KUA Mandiraja menyampaikan bahwa calon pengantin perlu mempersiapkan persyaratan dengan baik agar proses pelayanan berjalan tertib.

“Pemeriksaan nikah merupakan tahapan penting untuk memastikan kesesuaian data dan kelengkapan persyaratan calon pengantin. Kami mengimbau setiap pasangan agar menyiapkan dokumen dengan teliti sehingga proses pencatatan nikah dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujar Prayogi.

Ia juga mengingatkan pentingnya komunikasi antara calon pengantin dan petugas apabila terdapat persyaratan yang belum jelas. Dengan demikian, kekurangan dokumen dapat segera ditindaklanjuti dan calon pengantin memperoleh informasi yang tepat mengenai tahapan pelayanan.

“Jika ada persyaratan yang belum dipahami atau dokumen yang perlu dilengkapi, calon pengantin sebaiknya segera berkonsultasi dengan petugas KUA. Langkah ini membantu menghindari kekeliruan dan mendukung kelancaran proses administrasi pernikahan,” jelasnya.

Melalui pemeriksaan ini, KUA Kecamatan Mandiraja terus berupaya memberikan pelayanan pencatatan nikah yang tertib, cermat, dan informatif. Kesiapan calon pengantin dalam memenuhi persyaratan administrasi menjadi bagian penting untuk mendukung proses pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

(m/azd)