Banjarnegara (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pagentan terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi pernikahan yang tertib, transparan, dan akuntabel. Hal ini dibuktikan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen calon pengantin (catin) yang dipimpin langsung oleh Kepala KUA Pagentan, Sidik Pramono, pada Senin (26/10/2026).
Pemeriksaan berkas kali ini ditujukan bagi pasangan calon pengantin asal Desa Kayuares, yaitu Dwi Kuatariska dan Iqbal Maulana. Proses verifikasi ini dilakukan di ruang pelayanan KUA Pagentan sebagai bagian dari tahapan wajib sebelum pasangan tersebut melangsungkan akad nikah secara resmi.
Pemeriksaan berkas catin merupakan langkah krusial untuk mencocokkan identitas pribadi, status hukum, hingga dokumen pendukung lainnya. Ketelitian dalam verifikasi data dinilai sangat penting demi mengantisipasi potensi kesalahan pencatatan administrasi di kemudian hari serta menjamin keabsahan dokumen pernikahan di mata hukum dan agama.
Dalam kesempatan tersebut, Sidik Pramono menekankan bahwasanya kesiapan dan kelengkapan dokumen dari pihak calon pengantin sangat menentukan kelancaran seluruh proses pencatatan nikah. KUA mendorong para calon pengantin untuk proaktif dalam melengkapi persyaratan jauh-jauh hari.
“Pemeriksaan nikah ini adalah salah satu instrumen penting untuk menjamin validitas data dan kelengkapan administrasi para calon pengantin. Kami sangat mengimbau kepada setiap pasangan agar benar-benar cermat dan teliti dalam mempersiapkan berkas, sehingga seluruh proses pencatatan dapat berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas Sidik Pramono.
Selain melakukan penataan berkas, Kepala KUA juga menggarisbawahi pentingnya komunikasi yang terbuka antara calon pengantin dan pihak petugas KUA. Menurutnya, jika terdapat poin persyaratan yang belum sepenuhnya dipahami atau ada kelengkapan dokumen yang kurang, pasangan catin diharapkan tidak ragu untuk langsung berkonsultasi.
“Apabila ada hal-hal terkait persyaratan administrasi yang sekiranya belum jelas, kami menyarankan agar calon pengantin segera berkoordinasi dan berkonsultasi dengan petugas di lapangan. Respons cepat dan komunikasi yang baik akan sangat membantu kita dalam menindaklanjuti kekurangan berkas secara tepat waktu,” tambahnya.
Melalui komitmen pemeriksaan yang ketat dan informatif ini, KUA Kecamatan Pagentan bertekad untuk senantiasa mewujudkan pelayanan publik yang prima, akurat, dan dapat diandalkan oleh seluruh lapisan masyarakat di wilayah Kecamatan Pagentan.
(msa/azd)
