Wakaf Tanah 462 Meter Perkuat Layanan Keagamaan Mandiraja

Banjarnegara (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandiraja melalui layanan perwakafan memfasilitasi ikrar wakaf tanah seluas 462 meter persegi di Pondok Pesantren Riyadul Mustaqim, Mandiraja, Selasa (27/10/2026). Ikrar wakaf disampaikan Arti dan diterima oleh nadzir yang terdiri atas Adhi Maftuhin, Akbar Ismaya Azzi Syaifulloh, dan Muhammad Farid Nuril Firdaus. Proses tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan Akta Ikrar Wakaf oleh Kepala KUA Mandiraja, Musobihin, dengan disaksikan dua perangkat desa, Ayip Susilo dan Musthofa.

Pelaksanaan ikrar wakaf menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian administrasi terhadap harta benda wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan keagamaan dan kemaslahatan umat. Melalui pelayanan KUA, proses ikrar wakaf tidak hanya menjadi bagian dari pencatatan administrasi, tetapi juga memberikan dokumen resmi yang menjadi dasar pengelolaan harta benda wakaf oleh nadzir sesuai peruntukannya.

Dalam kegiatan tersebut, Arti menyampaikan ikrar wakaf atas tanah yang selanjutnya diterima oleh nadzir. Kehadiran nadzir menjadi unsur penting dalam pengelolaan harta benda wakaf karena memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan mengelola aset wakaf sesuai ikrar serta peruntukan yang telah ditetapkan.

Musobihin menjelaskan bahwa penerbitan Akta Ikrar Wakaf merupakan bagian dari pelayanan KUA dalam memberikan kepastian administrasi bagi masyarakat yang melaksanakan wakaf. “Ikrar wakaf perlu dilaksanakan melalui prosedur yang tertib agar harta benda yang diwakafkan memiliki dokumen administrasi yang jelas dan dapat dikelola sesuai peruntukannya,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pelayanan perwakafan di KUA diharapkan dapat membantu masyarakat memahami pentingnya tertib administrasi dalam pelaksanaan wakaf. “Dengan adanya Akta Ikrar Wakaf, masyarakat memiliki dokumen yang mencatat pelaksanaan ikrar dan pihak yang menerima amanah untuk mengelola harta benda wakaf tersebut,” ungkapnya.

Pelaksanaan ikrar wakaf di Pondok Pesantren Riyadul Mustaqim juga menunjukkan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam menjaga ketertiban proses administrasi. Dua perangkat desa, Ayip Susilo dan Musthofa, turut hadir sebagai saksi dalam pelaksanaan ikrar tersebut.

Bagi masyarakat, tertib administrasi wakaf memiliki nilai penting karena harta yang telah diwakafkan merupakan amanah yang harus dijaga keberadaan dan pemanfaatannya. Kejelasan dokumen serta pihak yang menerima amanah sebagai nadzir dapat mendukung pengelolaan wakaf agar tetap sesuai dengan ikrar wakif dan tujuan yang telah ditetapkan.

KUA Mandiraja melalui pelayanan perwakafan terus memberikan fasilitasi kepada masyarakat dalam proses ikrar dan pencatatan wakaf sesuai ketentuan yang berlaku. Pelayanan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa wakaf bukan hanya berkaitan dengan penyerahan harta, tetapi juga membutuhkan ketertiban administrasi agar manfaatnya dapat dijaga dan dirasakan secara berkelanjutan.

Kegiatan ikrar wakaf di Pondok Pesantren Riyadul Mustaqim berlangsung dengan tertib. Penerbitan Akta Ikrar Wakaf menjadi bagian dari rangkaian pelayanan KUA dalam mendukung kepastian administrasi sekaligus menjaga amanah wakaf untuk kemaslahatan sesuai peruntukannya. 

(m/azd)