Banjarnegara (Humas) – Upaya pemberdayaan ekonomi umat terus digencarkan. Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Rakit, Sodikin melakukan pendampingan kepada penerima manfaat zakat produktif program Pemberdayaan Umat BAZNAS RI.
Kegiatan pendampingan tersebut bertempat di rumah Linda, Desa Lengkong, Kecamatan Rakit, Kabupaten Banjarnegara, pada Selasa (27/10/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh para mustahik penerima bantuan modal usaha produktif yang tergabung dalam kelompok Berkah Usaha.
Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan bantuan zakat produktif benar-benar berkembang menjadi usaha yang mandiri dan berkelanjutan, tidak hanya habis untuk kebutuhan konsumtif.
Dalam sambutannya, Ketua Kelompok Berkah Usaha, Slamet Rosidin menyampaikan evaluasi terkait kebersamaan kelompok selama ini. Ia menekankan pentingnya kedisiplinan dalam setiap pertemuan dan kegiatan usaha.
“Pertemuan ini harus lebih disiplin lagi. Kedisiplinan adalah kunci utama agar usaha kita bersama bisa maju. Jika kita disiplin dalam pertemuan, disiplin dalam laporan, insyaallah usaha kita juga akan disiplin dan berkembang,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan KUA Rakit, Fathudin, memberikan motivasi kewirausahaan kepada para penerima manfaat. Ia berpesan agar para pelaku usaha tidak hanya fokus pada produk, tetapi juga pada sikap dalam melayani pembeli.
“Usaha harus inovatif. Jangan hanya menunggu pembeli, tetapi harus kreatif menciptakan peluang. Dan jangan lupa senyum, karena senyum itu ibadah. Pelayanan yang ramah akan membuat pembeli kembali lagi,” jelas Fathudin.
Menutup kegiatan, Penyuluh Agama Islam KUA Rakit, Sodikin, memberikan materi tentang strategi promosi produk. Ia menekankan pentingnya kejujuran dan pemanfaatan teknologi dalam memasarkan produk.
“Dalam promosi produk, berikan informasi yang benar dan jujur. Jangan melebih-lebihkan. Manfaatkan media sosial seperti WhatsApp dan Facebook untuk promosi. Foto produk harus menarik, cantik, dan jelas agar pembeli tertarik,” tutur Sodikin.
Kegiatan pendampingan diakhiri dengan doa bersama agar usaha yang dijalankan para mustahik diberikan keberkahan, kelancaran, dan dapat mengubah status dari penerima zakat menjadi pemberi zakat di masa mendatang.
(n/azd)
