BERNIAGA HALAL, SISWA KELAS VI MIMAU PRAKTIK JUAL BELI

Banjarnegara (Humas) – Berniaga adalah kegiatan jual beli yang bertujuan untuk mencari keuntungan atau berdagang. Berniaga juga salah satu cara mencari nafkah dan amalan yang dikehendaki Allah SWT. Dalam Islam jelas mencari uang harus halal sesuai yang diajarkan syariat Islam salah satunya jual beli. Seperti yang dipraktikkan murid kelas VI dari MI Ma’arif Al Falah Joyokusumo atau biasa disebut MIMAU. (20/1)

Bertempat di ruang kelas VI pada mata pelajaran fikih tentang jual beli, Guru Mapel Fiqih, Nurul Khikmah mengatakan bahwa praktik jual beli bertujuan untuk mengajarkan murid memahami tentang rukun jual beli dalam Islam. Memang jual beli harus dipahami rukunnya mulai akad, penjual, pembeli agar prosesnya halal sesuai syariat islam. Setelah diberikan materi oleh guru pengampu, para murid mulai praktik jual beli dimana setiap murid berkelompok berperan menjadi penjual dan pembeli serta melibatkan guru sebagai pembeli. Selain itu, laba dari daganganpun sesuai syariat islam.

“Selama kami mendampingi pelajaran fiqih hari ini, mereka mempraktikkan jual beli secara berkelompok mulai dari cara akadnya, ada yang jadi penjual, pembeli, keuntungan juga ditentukan. Kami harapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih , selain itu sebagai bekal anak – anak kelak untuk bisa berwirausaha”, ujar Tismi selaku Guru Kelas.

Tismi juga mengatakan praktik ini masuk dalam wirausaha dilandasi hukum fikih. Dimana proses jual beli harus sesuai syariat Islam untuk mencapai kehalalan. Setiap rukunnya harus dilaksanakan tanpa terkecuali karena sudah ketentuan syariat Islam.

Sementara itu, praktik jual beli ini disambut antusias murid kelas VI, mereka membeli barang dagangan sendiri, menjualnya di kelas, dan keuntungan untuk mereka sendiri. Dema salah satu diantara 28 murid kelas VI menyatakan antusiasnya terhadap praktik jual beli di kelasnya.

”Adanya praktik ini, saya jadi lebih paham rukun jual beli yaitu akad, penjual, pembeli, senang bisa praktik jual beli di kelas bersama teman-teman, guru MI”, ujar Dema murid kelas VI.

Harapannya praktik jual beli ini memberikan manfaat kepada murid semua khususnya kelas VI pentingnya berniaga secara halal sesuai syariat Islam dengan memahami rukun-rukun jual beli. (rf/La)