Cegah Kesalahan Wali Nikah, KUA Mandiraja Bekali Calon Pengantin

Banjarnegara (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandiraja memperkuat ketertiban pelayanan pencatatan pernikahan melalui pemeriksaan berkas calon pengantin (catin) pada Kamis (29/10/2026). Dalam layanan tersebut, KUA mengedukasi Ady Pamungkas dari Purwonegoro dan Eka Yulianti dari Kebakalan mengenai pentingnya kelengkapan dokumen keluarga, termasuk salinan buku nikah orang tua, sebagai dokumen pendukung pemeriksaan data dan penentuan wali nikah sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan berkas menjadi bagian penting dalam memastikan data calon pengantin dan dokumen persyaratan telah diperiksa sebelum pelaksanaan akad nikah. Ketelitian pada tahap ini membantu petugas mengidentifikasi dokumen yang perlu dilengkapi atau data yang memerlukan klarifikasi.

Penghulu KUA Kecamatan Mandiraja, Prayogi Dwi Apriyanto, menjelaskan bahwa salinan buku nikah orang tua dapat membantu proses penelusuran data perkawinan keluarga. Dokumen tersebut perlu disiapkan apabila diperlukan dalam pemeriksaan, terutama ketika terdapat data yang harus dipastikan untuk mendukung ketepatan penentuan wali nikah.

“Calon pengantin sebaiknya menyiapkan dokumen persyaratan sejak awal, termasuk dokumen keluarga yang diperlukan dalam pemeriksaan. Dengan begitu, petugas dapat melakukan verifikasi data secara lebih cermat,” ujar Prayogi.

Ia menambahkan bahwa penentuan wali nikah harus dilakukan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, calon pengantin diharapkan memberikan informasi keluarga secara benar serta segera melengkapi dokumen apabila masih terdapat kekurangan.

“Pemeriksaan berkas bukan hanya untuk memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga memastikan data yang menjadi dasar pelayanan pencatatan pernikahan telah diperiksa dengan baik. Jika ada dokumen atau informasi yang perlu diklarifikasi, calon pengantin dapat berkoordinasi dengan petugas KUA,” jelasnya.

Melalui layanan ini, KUA Kecamatan Mandiraja mengajak masyarakat untuk lebih tertib dalam menyiapkan persyaratan pernikahan. Kelengkapan dokumen dan kejelasan data keluarga menjadi bagian penting dalam mendukung proses pencatatan pernikahan yang tertib, cermat, dan sesuai ketentuan.

Dengan mengedepankan pemeriksaan dokumen serta edukasi kepada calon pengantin, KUA Kecamatan Mandiraja terus berupaya memberikan pelayanan pernikahan yang informatif dan bertanggung jawab bagi masyarakat. 

(m/azd)