CEGAH PERKAWINAN USIA DINI, KUA RAKIT BERSAMA PPT RAKIT LAKUKAN PENDAMPINGAN CALON PENGANTIN KURANG UMUR

 Banjarnegara (Humas) — Dalam rangka mencegah terjadinya perkawinan usia dini, Penyuluh Agama Islam KUA Rakit, Endah Widyawati, bersama Tim Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Kecamatan Rakit melaksanakan kegiatan penasehatan dan pendampingan terhadap calon pengantin yang masih di bawah umur pada Jumat (19/12).

Pendampingan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan calon pengantin serta kedua orang tua, sebagai bentuk edukasi dan perlindungan terhadap anak. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman terkait kesiapan menikah dari aspek agama, kesehatan, psikologis, sosial, serta hukum yang berlaku di Indonesia.

Tim PPT Kecamatan Rakit terdiri dari unsur Kecamatan, Puskesmas, PLKB, dan Penyuluh Agama Islam. Unsur Puskesmas menyampaikan dampak kesehatan dan risiko kehamilan usia dini, PLKB memberikan edukasi perencanaan keluarga dan ketahanan keluarga, sementara penyuluh agama Islam memberikan penguatan nilai-nilai keagamaan tentang kesiapan menikah dan tanggung jawab dalam berumah tangga.

Ketua PPT Kecamatan Rakit, Ismail, menyampaikan bahwa pendampingan ini merupakan bentuk perlindungan hak anak. “Melalui PPT, kami berupaya memastikan setiap anak mendapatkan pendampingan yang tepat dan keluarga dapat mengambil keputusan terbaik demi masa depan anak,” ungkapnya.

Sekretaris Camat Rakit, Eti Kristianingrum, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menekan angka perkawinan usia dini. “Sinergi antara pemerintah kecamatan, KUA, PPT, dan masyarakat sangat dibutuhkan agar upaya pencegahan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara itu, Penyuluh Agama Islam KUA Rakit, Endah Widyawati, menegaskan bahwa pernikahan dalam Islam merupakan amanah besar yang menuntut kesiapan lahir dan batin. “Pernikahan tidak hanya soal sah secara agama, tetapi juga kesiapan usia, mental, dan tanggung jawab untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah,” tuturnya.

Kegiatan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menetapkan batas minimal usia menikah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, kegiatan ini juga mendukung program Kementerian Agama dalam penguatan ketahanan keluarga dan pencegahan perkawinan usia dini. (ew/n)

Skip to content