Banjarnegara (Humas) — Upaya percepatan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) terus dilakukan Kementerian Agama melalui peran aktif Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Salah satunya ditunjukkan oleh Pendamping Halal KUA Mandiraja, Mariyah, yang melaksanakan kegiatan verifikasi dan validasi (verval) pengajuan sertifikat halal pada Selasa (10/2/26).
Kegiatan verval dilaksanakan melalui kunjungan langsung ke rumah produksi milik Nurlaela, pelaku UMKM di Desa Banjengan, Kecamatan Mandiraja. Produk yang diajukan dalam sertifikasi halal tersebut adalah makanan ringan olahan berbahan dasar aci dengan merek “Basreng Mas Al”.
Dalam kegiatan tersebut, pendamping halal melakukan pengecekan kesesuaian antara data yang diajukan dalam sistem dengan kondisi riil di lapangan. Pemeriksaan meliputi bahan baku yang digunakan, proses produksi, peralatan, kebersihan tempat usaha, hingga potensi kontaminasi silang, sesuai dengan ketentuan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
“Verifikasi lapangan menjadi tahapan penting untuk memastikan bahwa proses produksi yang dilakukan pelaku usaha benar-benar sesuai dengan prinsip kehalalan yang telah dinyatakan dalam dokumen pengajuan,” ujar Mariyah di sela kegiatan.
Nurlaela diketahui merupakan perempuan asal Jawa Barat yang telah merintis usaha basreng sejak tahun 2022. Usaha tersebut dijalankan dari rumah sebagai bentuk ikhtiar membantu perekonomian keluarga, mengingat sang suami bekerja di Jakarta. Dengan keterbatasan modal dan akses informasi, sertifikasi halal menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produknya.
“Alhamdulillah, dengan adanya pendampingan dari KUA Mandiraja, saya merasa lebih terbantu dan paham tahapan sertifikasi halal. Semoga usaha saya bisa lebih berkembang,” ungkap Nurlaela.
Kegiatan pendampingan halal ini memiliki urgensi penting, mengingat sertifikat halal tidak hanya menjadi kewajiban regulatif, tetapi juga menjadi nilai tambah bagi produk UMKM agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas. Program ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam mendorong percepatan sertifikasi halal bagi UMK melalui skema self declare.
Melalui peran pendamping halal di KUA, Kementerian Agama hadir langsung di tengah masyarakat untuk memberikan edukasi, pendampingan, dan kepastian layanan. Diharapkan, semakin banyak pelaku UMKM yang terdorong untuk mengajukan sertifikasi halal sehingga produk lokal memiliki daya saing sekaligus memberikan jaminan kehalalan bagi masyarakat.
(ds/m,azd)
