Dukung Legalitas Lembaga Pendidikan Islam, KUA Mandiraja Layani Pembuatan IJOP MT Nidaul Jannah

Banjarnegara (Humas) — Dalam rangka mendukung legalitas dan penguatan kelembagaan pendidikan Islam, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandiraja memberikan pelayanan pembuatan IJOP (Izin Operasional) bagi MT Nidaul Jannah yang berlokasi di Desa Mandiraja Kulon, Kecamatan Mandiraja, Selasa (10/2/2026).

Pelayanan pembuatan IJOP tersebut dilaksanakan oleh Pengadministrasi KUA Mandiraja, Suswati, sebagai bagian dari tugas pelayanan administrasi teknis kepada lembaga pendidikan keagamaan Islam. Kegiatan ini bertujuan membantu madrasah dalam melengkapi persyaratan legalitas operasional agar dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan secara sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Permohonan pelayanan IJOP diajukan oleh Ketua MT Nidaul Jannah, Kundiarti, yang secara langsung berkoordinasi dengan KUA Mandiraja. Seluruh proses pelayanan dilaksanakan secara tertib, transparan, dan mengedepankan prinsip pelayanan prima, sehingga memudahkan lembaga dalam pemenuhan dokumen administrasi yang dibutuhkan.

“IJOP merupakan dasar legalitas operasional lembaga pendidikan Islam. Oleh karena itu, KUA Mandiraja berkomitmen memberikan pelayanan yang optimal agar madrasah dapat menjalankan kegiatan pendidikan secara tertib dan sesuai regulasi,” ujar Suswati.

Ia menambahkan bahwa kelengkapan administrasi kelembagaan memiliki peran penting dalam mendukung tata kelola madrasah yang profesional dan akuntabel, sekaligus menjadi prasyarat dalam mengikuti berbagai program pembinaan dan fasilitasi dari Kementerian Agama.

Sementara itu, Ketua MT Nidaul Jannah, Kundiarti, menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang diberikan oleh KUA Mandiraja. Menurutnya, pelayanan yang cepat, jelas, dan komunikatif sangat membantu pihak madrasah dalam proses pengajuan izin operasional.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada KUA Mandiraja atas pelayanan yang ramah dan profesional. Proses pembuatan IJOP ini sangat membantu kami dalam memperkuat legalitas lembaga,” ungkap Kundiarti.

Sebagai bagian dari layanan edukatif, KUA Mandiraja juga menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait alur pendaftaran IJOP/Izin Operasional Majelis Taklim dan lembaga pendidikan keagamaan. Alur pendaftaran dimulai dengan pengajuan permohonan oleh pengurus lembaga kepada KUA setempat, dilengkapi dokumen persyaratan administrasi seperti surat permohonan, profil lembaga, susunan pengurus, serta data kegiatan. Selanjutnya, KUA melakukan verifikasi dan validasi berkas, termasuk pengecekan kesesuaian data lapangan. Apabila persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai, maka IJOP dapat diterbitkan sebagai dasar legalitas operasional lembaga.

Dengan terlaksananya pelayanan pembuatan IJOP ini, MT Nidaul Jannah diharapkan dapat menjalankan kegiatan pendidikan secara legal, tertib administrasi, dan berkelanjutan. Legalitas tersebut menjadi landasan penting dalam pengembangan mutu pendidikan serta peningkatan kepercayaan masyarakat.

Melalui pelayanan ini, KUA Mandiraja menegaskan perannya sebagai garda terdepan pelayanan publik di bidang keagamaan sekaligus mitra strategis lembaga pendidikan Islam dan majelis taklim dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang profesional, transparan, dan akuntabel. 

(ds/m, azd)