Banjarnegara (Humas) – Dalam rangka mendukung program Percepatan Tanah Wakaf, Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sigaluh melaksanakan pendataan terhadap masjid dan mushola di beberapa wilayah desa di Kecamatan Sigaluh. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan setiap aset wakaf tercatat dengan baik daan memiliki perlindungan hukum yang kuat. (15/9)
Pendataan dilakukan dengan datang langsung ke kantor desa dan takmir masjid mushola, kemudian penyuluh memverifikasi data mulai dari status tanah, bukti wakaf, mencatat data bukti wakaf, serta keterangan jika belum ada sertifikat wakafnya. Data ini nantinya akan menjadi dasar untuk proses sertifikat tanah melalui lembaga resmi yang berwenang.

Takmir Masjid Nurul Iman Desa Karangmangu turut menyambut baik kegiatan ini. Ia menuturkan bahwa pendataan wakaf memberi rasa aman baik bagi pengurus maupun jamaah. “Saya sangat mendukung adanya pendataan dan percepatan tanah wakaf ini karena menjadi pengingat dan penyemangat bagi kita takmir untuk segera membuat sertifikat wakaf sebagai kekuatan hukum yang jelas sehingga nantinya kami lebih tenang memanfaatkan dengan maksimal untuk kepentingan umat Islam dan tetap terjaga untuk anak cucu kita,” ungkap Suwito Sakim.

Program percepatan tanah wakaf ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara dalam memberikan perlindungan hukum kepada aset wakaf di masyarakat. Penyuluh Agama Islam pun berharap program ini dapat segera terealisasi penuh sehingga semua masjid dan mushola di Kecamatan Sigaluh memiliki kepastian hukum. Keberadaan rumah ibadah juga akan semakin kokoh dan bermanfaat dalam jangka panjang tanpa ada masalah potensi sengketa tanah yang muncul di kemudian hari.
Beberapa Kepala Desa menyampaikan harapannya agar program ini dapat berjalan lancar, dengan begitu masjid dan mushola tidak hanya menjadi pusat ibadah tapi juga menjadi aset keagamaan yang berharga dan berkelanjutan untuk kemaslahatan umat Islam yang terlindungi secara hukum. Lebih dari itu, pendataan wakaf menjadi usaha bersama untuk menjaga amanah para pewakif. (ef/azd)







