Banjarnegara – Keluarga besar MIFABARA menyatakan kesiapan penuh untuk memedomani dan melaksanakan ketentuan jam kerja sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah. Edaran yang ditetapkan pada 18 Februari 2026 dan ditandatangani Sekretaris Jenderal Kamaruddin tersebut menjadi pedoman resmi bagi seluruh satuan kerja, termasuk madrasah.(21/2)
Dalam ketentuan tersebut, satuan kerja lima hari kerja melaksanakan tugas pukul 08.00–15.00 WIB pada Senin–Kamis dan hingga 15.30 WIB pada Jumat. Adapun satuan kerja enam hari kerja berlangsung pukul 08.00–14.00 WIB dengan waktu istirahat yang telah diatur. Total jam kerja efektif selama Ramadan ditetapkan 32 jam 30 menit per minggu. Dan MIFABARA merupakan salah satu madrasah yang menerapkan 6 hari kerja.
Kepala Madrasah MIFABARA menegaskan komitmen seluruh tenaga pendidik dan kependidikan untuk melaksanakan edaran tersebut secara disiplin. “Ini adalah pedoman resmi yang harus kita jalankan bersama. Ramadan justru menjadi momentum untuk memperkuat integritas, bukan mengurangi produktivitas,” tuturnya.
Menariknya, di MIFABARA yang mayoritas gurunya merupakan non ASN, semangat kepatuhan terhadap aturan tetap menyala kuat. Mereka menyatakan siap mengikuti jam kerja sebagaimana yang ditetapkan sebagai bentuk amanah dan loyalitas terhadap institusi.
Salah satu guru non ASN menyampaikan, “Walaupun kami bukan ASN, kami adalah bagian dari keluarga besar madrasah. Ketika aturan sudah ditetapkan, maka itu menjadi tanggung jawab bersama. Bagi kami, menaati jam kerja adalah wujud profesionalitas dan ibadah.”
Operator madrasah menambahkan bahwa koordinasi internal telah dilakukan agar implementasi berjalan tertib dan tidak mengganggu layanan pendidikan. “Kami sudah menyesuaikan jadwal pembelajaran dan pelayanan administrasi. Prinsipnya, pelayanan kepada siswa dan wali murid tetap optimal,” jelasnya.
Dengan semangat Ramadan yang penuh keberkahan, seluruh elemen MIFABARA, baik ASN maupun non ASN bertekad menjadikan aturan ini sebagai pijakan untuk meningkatkan kedisiplinan dan etos kerja. Sebab pada akhirnya, bekerja dengan tertib dan penuh tanggung jawab adalah bagian dari amanah yang akan dipertanggungjawabkan, bukan hanya kepada lembaga, tetapi juga kepada Allah SWT.(nas)
