Banjarnegara (Humas) — Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Karangkobar memberikan bimbingan dan penyuluhan keagamaan kepada wali murid TK Pertiwi Leksana dengan materi Fikih Ibadah Bab Thaharah (bersuci). Kegiatan berlangsung dalam suasana hangat dan interaktif. (2/10/2026)
Penyuluh Agama Islam KUA Karangkobar, Duwi Rohmah, saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa mempelajari fikih ibadah merupakan bagian penting dalam kehidupan seorang Muslim. Menurutnya, ibadah yang dilakukan setiap hari perlu disertai pemahaman agar dapat dilaksanakan sesuai tuntunan syariat.
“Fikih ibadah bukan hanya untuk dipelajari ketika ada ujian atau ketika kita menemukan persoalan. Justru karena ibadah kita lakukan setiap hari, kita perlu terus belajar dan memperbaiki pemahaman. Semoga majelis ini menjadi ruang bagi kita untuk belajar bersama dan istiqamah mengamalkan ilmu,” ungkapnya.
Materi kemudian dilanjutkan oleh Amat Zuhri yang menerangkan tentang syarat sah wudhu dengan merujuk pada pembahasan dalam kitab Safinatun Najah. Peserta diajak memahami ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan sahnya wudhu serta hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum melaksanakan ibadah.
“Wudhu merupakan bagian penting dalam persiapan ibadah. Karena itu, kita perlu mengetahui syarat-syarat sahnya, sehingga ketika berwudhu kita tidak hanya sekadar membasuh anggota badan, tetapi benar-benar memahami ketentuannya,” jelas Amat Zuhri.
Pembahasan tersebut mendapat perhatian dari para wali murid. Jamaah tampak antusias menyimak materi dan aktif mengajukan pertanyaan berdasarkan persoalan yang mereka jumpai dalam kehidupan sehari-hari.
Di antaranya, jamaah menanyakan apakah memegang najis dapat membatalkan wudhu serta bagaimana hukum seseorang yang tangannya terkena darah karena terluka atau terkena pisau setelah berwudhu.
Pertanyaan tersebut menjadi bagian dari diskusi untuk membantu peserta membedakan antara hal-hal yang membatalkan wudhu dan persoalan najis yang berkaitan dengan kesucian badan atau pakaian.
Melalui kegiatan ini, KUA Karangkobar berharap bimbingan keagamaan tidak berhenti pada penyampaian materi, tetapi dapat menjawab kebutuhan keagamaan masyarakat secara praktis dan dekat dengan kehidupan sehari-hari.
(dr/azd)
