IJIN OPERASIONAL LPQ DAN MADIN

PD PONTREN BANJARNEGARA
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Kami Infokan bagi lembaga LPQ dan Madin yang akan mengajukan proposal ijin operasional, kami mohon untuk mendaftar secara online terlebih dahulu sebelum proposal ijin operasional diserahkan ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara.

Demikian dan atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Kasi PD Pontren

ttd
H. Zahid Khasani, S.Pd.I

Dasar Hukum terkait Pendirian Lembaga Keagamaan

1. Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7131 Tahun 2014 Tentang Revisi SK Dijen Pendis No. 2347 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah

2. Keputusan Dirjen Pendis Nomor 91 Tahun 2020 Tentang  Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur'an

Bagikan :
Translate ยป