Banjarnegara (Humas) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pandanarum yaitu Mutolib bersama penghulu dan staff melaksanakan peninjauan lokasi tanah wakaf yang berada di Dusun Lampeng Desa Beji, Kecamatan Pandanarum. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan lapangan sebelum pelaksanaan ikrar wakaf agar seluruh data yang diajukan sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. (11/5/2026)
Dalam kegiatan itu, rombongan KUA Pandanarum didampingi langsung oleh Sumasis selaku wakif. Ia menunjukkan secara rinci letak tanah beserta batas-batasnya kepada petugas guna memastikan tidak terjadi kekeliruan administrasi maupun sengketa di kemudian hari. Peninjauan dilakukan dengan mencocokkan kondisi tanah dengan dokumen yang telah diajukan sebelumnya.
Selain melakukan peninjauan, Mutolib juga memberikan penjelasan kepada wakif dan warga mengenai prosedur pelaksanaan ikrar wakaf tanah. Ia menerangkan beberapa tahapan yang harus dipenuhi, mulai dari kelengkapan administrasi, kejelasan status kepemilikan tanah, hingga proses pelaksanaan ikrar wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
Menurut Mutolib pemahaman mengenai prosedur wakaf sangat penting agar masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam proses administrasi di kemudian hari. Dengan adanya pendampingan dari KUA. diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya legalitas tanah wakaf demi menjaga keamanan aset umat.
“Peninjauan ini penting untuk memastikan lokasi, luas, dan batas tanah sesuai dengan data administrasi. Selain itu kami juga memberikan penjelasan mengenai tata cara ikrar wakaf agar prosesnya berjalan tertib dan memiliki kekuatan hukum,” ujar Mutolib.
Ia menambahkan bahwa tanah wakaf yang sudah tercatat dengan baik akan lebih aman dan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan ibadah maupun sosial keagamaan masyarakat. Karena itu, KUA terus berupaya memberikan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat dalam urusan perwakafan.
Sementara itu, Sumasis mengaku bersyukur karena mendapat penjelasan langsung terkait prosedur wakaf tanah. Ia berharap proses ikrar wakaf nantinya dapat berjalan lancar dan tanah yang diwakafkan mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat sekitar.
“Semoga tanah ini menjadi amal jariyah dan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umat,” ungkap Sumasis.
(ev/azd)







