Kantongi Ijin PTM, Guru RA Kecamatan Banjarmangu Ucapkan Syukur

Banjarnegara – Guru RA Kecamatan Banjarmangu mengucap syukur atas diterbitkannya surat ijin Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) per tanggal 4 Oktober 2021 oleh Kepala Kemenag  Kabupaten Banjarnegara. (4/10)

Surat ijin yang  diterbitkan oleh Kepala Kemenag Kabupaten Banjarnegara, Agus Suryo Suripto No: 6579/Kk.11.04/4/PP.00/10/2021, menyangkut  beberapa point penting yang perlu lembaga RA pahami dan laksankan diantaranya:

  1. Terpenuhinya 100% indikator kesiapan madrasah dalam melaksanakan protokol kesehatan
  2. Pembelajaran tatap muka terbatas dilakukan secara ketat, Terbatas dan disiplin protokol kesehatan covid-19
  3. Proses kegiatan belajar mengajar berdasarkan kurikulum darurat dimasa pandemi covid-19
  4. Madrasah wajib melaporkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas sesuai ketentuan yang telah ditetapkan

Ijin PTMT tersebut membuat sejumlah guru RA di kecamatan Banjarmangu merasa lega, salah satunya kepala DAC 2 Kesenet, Adibatul Khusna Nuragus Tiyani

“Dikeluarkannya surat ijin ini tentunya membawa angin segar bagi saya hususnya dan utnuk teman-teman guru RA di kecamatan Banjarmangu,” terangnya.

Selain itu, ia juga mengungkapkan rasa bahagia dan ucapan terimakasih untuk Kakankemenag yang telah mengeluarkan ijin, meskipun masih terbatas pembelajarannya namun mampu mengobati kerinduan dengan murid-murid di sekolah.

Hal yang sama juga dirasakan oleh banyak walimurid yang sudah menginginkan untuk anaknya bisa kembali belajar di sekolah, salah satunya Soimah.

“Alhamdulillah saya begitu bahagia setelah mendengar informasi yang disampaikan  oleh kepala sekolah terkait  ijin pembelajaran ini,” ungkapnya

Sejumlah walimurid juga sangat  berharap dan menunggu pembelajaran tatap muka terbatas ini, sehingga membuat anak-anak bisa kembali belajar di sekolah, selain itu, mampu mengatasi kejenuhan belajar saat di rumah. (Rly/ak)

Bagikan :
Translate »