Banjarnegara (Humas) — Dalam upaya menjaga ketepatan penyaluran zakat, Penyuluh Agama Islam KUA Karangkobar melaksanakan koordinasi pendataan sekaligus verifikasi calon mustahik penerima zakat konsumtif Baznas Kabupaten Banjarnegara Tahun 2026. Kegiatan berlangsung pada Selasa (10/2/2026) di Kantor Desa Pagerpelah, Kecamatan Karangkobar.
Kegiatan ini dilakukan oleh Penyuluh Agama Islam Duwi Rohmah bersama perangkat desa sebagai langkah awal memastikan bantuan zakat diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria penerima sesuai syariat Islam dan aturan yang berlaku. Proses verifikasi menjadi bagian penting agar penyaluran bantuan tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi penerima.
Duwi Rohmah menjelaskan bahwa keterlibatan KUA dalam proses ini merupakan wujud sinergi dengan Baznas Kabupaten Banjarnegara dalam menjaga amanah umat.
“Zakat bukan sekadar bantuan sosial, tetapi amanah yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Karena itu, pendataan dan verifikasi perlu dilakukan secara teliti agar bantuan sampai kepada mereka yang benar-benar berhak,” ungkapnya.
Ia juga menuturkan bahwa calon mustahik diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan administrasi, seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK), KTP, serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa. Dokumen tersebut menjadi dasar validasi data guna menghindari kekeliruan dalam penyaluran.
Menurutnya, zakat konsumtif diharapkan mampu membantu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat kurang mampu sekaligus menghadirkan keberkahan bagi para penerima. “Semoga bantuan ini dapat meringankan beban hidup mustahik dan menjadi jalan kebaikan bagi semua pihak yang terlibat,” tambahnya.
Kasi Pemerintahan Desa Pagerpelah, Umi Maryamah, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang dilakukan oleh Penyuluh KUA Karangkobar. Ia menilai koordinasi tersebut membantu pemerintah desa dalam memastikan proses pendataan berjalan lebih akurat.
“Kami sangat berterima kasih atas kerja sama ini. Dengan adanya verifikasi langsung, kami semakin yakin bahwa penyaluran zakat akan berlangsung adil, transparan, dan tepat sasaran,” ujarnya.
Melalui kolaborasi antara KUA Karangkobar, Baznas Kabupaten Banjarnegara, dan pemerintah desa, penyaluran zakat konsumtif Tahun 2026 diharapkan dapat terlaksana secara tertib dan akuntabel, sekaligus memperkuat kepedulian sosial di tengah masyarakat.
(dr/azd)
