Banjarnegara (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) Tahap 2 (Rabu, 6/3/2024). Acara yang dilaksanakan di Aula Kementerian Agama Kab. Banjarnegara menghadirkan 111 Calon jemaah haji dan juga menghadirkan Kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara, dr. Latifa Hesti Purwaningtyas, M.Kes.
Slamet Wahyudi, Plt Kasi PHU pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara menjelaskan bahwa rakor ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada calon jemaah haji tentang beberapa tahapan sebelum pelunasan BIPIH
“Bapak ibu, berbeda dari tahun kemarin, yang diperbolehkan melakukan pelunasan terlebih dahulu baru melakukan istithaah kesehatan. Pada tahun ini, sebelum dinyatakan istithaah kesehatan belum bisa melaksanakan pelunasan BIPIH,” ucapnya
Dalam kesempatan ini, Slamet juga menambahkan bahwa kriteria kuota haji reguler pada tahap 2 ini, diantaranya adalah jemaah haji reguler tahap 1 yang mengalami gagal sistem, jemaah haji pendamping, jemaah haji yang terpisah dari mahram/keluarga dan jemaah haji pendamping jemaah haji disabilitas.
“Jemaah haji pendamping, penggabungan mahram dan pendamping disabilitas wajib diinput di Siskohat sebelum tanggal 7 Maret 2024,” ucapnya
Adapun setelah dinyatakan istithaah kesehatan dari Dinas Kesehatan kabupaten Banjarnegara, jemaah haji bisa langsung melakukan pelunasan BIPIH di Bank Penerima Setoran mulai tanggal 13-26 Maret 2024. (AK)

