Banjarnegara (Humas) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara menggelar rapat persiapan pelaksanaan Sosialisasi Penerangan Hukum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bagi penghulu dan penyuluh agama se-Eks Karesidenan Banyumas. Rapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi secara daring bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.
Rapat persiapan dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara, Slamet Wahyudi, dan diikuti oleh Kasi Bimas Islam se-Eks Karesidenan Banyumas beserta perwakilan Penghulu dan Penyuluh dari masing-masing kabupaten tersebut.
Dalam rapat tersebut dibahas berbagai aspek teknis dan substansi kegiatan, mulai dari kesiapan tempat, susunan acara, peserta, hingga koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
Slamet Wahyudi menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi penerangan hukum ini direncanakan akan dilaksanakan pada Selasa (9/6/2026), bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara.
Peserta yang akan mengikuti kegiatan tersebut terdiri atas Kepala Seksi Bimas Islam se-Eks Karesidenan Banyumas, serta perwakilan penghulu dan penyuluh agama Islam masing-masing lima orang dari Kabupaten Banjarnegara, Banyumas, Cilacap, Purbalingga, dan Kebumen.
Menurut Slamet, kegiatan ini memiliki peran penting dalam meningkatkan pemahaman hukum bagi penghulu dan penyuluh agama sebagai ujung tombak pelayanan dan pembinaan keagamaan di masyarakat.
“Melalui kegiatan ini diharapkan para penghulu dan penyuluh memiliki pemahaman yang lebih baik terkait aspek hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, sehingga dapat memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, konsep kegiatan akan dikemas secara santai namun tetap serius, sehingga peserta dapat mengikuti materi dengan nyaman tanpa mengurangi substansi yang disampaikan.
Melalui kegiatan ini, Kementerian Agama berharap terbangun sinergi yang semakin kuat antara Kementerian Agama dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
(azd)

