Banjarnegara (Humas) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Rakit, Tabah Agung Sokayani pimpin prosesi Ikrar Wakaf milik Karsiyah Desa Bandingan pada Kamis (21/5/2026)
Warga Desa Bandingan RT 03 RW 04 menyaksikan prosesi Ikrar Wakaf yang berlangsung khidmat di rumah Karsiyah pemilik tanah yang diwakafkan. Prosesi dipimpin langsung oleh Tabah Agung Sokayani selaku Kepala Kantor Urusan Agama Rakit.
Wakaf tersebut dilakukan oleh Ibu Karsiyah selaku wakif. Ia mewakafkan tanah miliknya seluas 275 m² untuk diperuntukkan sebagai tempat ibadah, yaitu Masjid Al Hidayah. Sementara itu, Hamam ditunjuk sebagai nadzir atau pengelola wakaf yang bertanggung jawab memelihara dan mengembangkan tanah wakaf sesuai peruntukannya.
Dalam sambutannya, Tabah Agung Sokayani menyampaikan bahwa wakaf merupakan amalan jariyah yang pahalanya terus mengalir meskipun pewakaf telah wafat. Ia mengapresiasi langkah Karsiyah yang menyerahkan sebagian hartanya untuk kepentingan umat.
“Wakaf tanah untuk masjid adalah investasi akhirat yang tidak akan pernah rugi. Semoga Allah menerima amal jariyah Karsiyah dan menjadikan Masjid Al Hidayah sebagai pusat ibadah dan pembinaan umat di Desa Bandingan,” ujarnya.
Tabah juga mengingatkan pentingnya pencatatan wakaf secara sah melalui Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf agar memiliki kekuatan hukum dan terhindar dari sengketa di kemudian hari. Proses ikrar wakaf di KUA Rakit dilakukan sesuai prosedur Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Nadzir wakaf, Hamam, menyatakan siap menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya. Ia berkomitmen menjaga dan mengelola tanah wakaf agar benar-benar bermanfaat bagi kegiatan ibadah dan kegiatan keagamaan masyarakat sekitar.
Warga Desa Bandingan menyambut gembira ikrar wakaf ini. Kehadiran Masjid Al Hidayah diharapkan menjadi pusat kegiatan keagamaan yang mempererat ukhuwah dan meningkatkan syiar Islam di lingkungan RT 03 RW 04.Prosesi ditutup dengan doa bersama agar wakaf yang diberikan membawa keberkahan bagi wakif, nadzir, dan seluruh warga yang akan memanfaatkannya.
(n/azd)







