KUA Bawang Gelar Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Banjarnegara (Humas) — KUA Kecamatan Bawang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf sebagai upaya mendukung penataan aset wakaf agar lebih tertib, aman secara hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat. Kegiatan tersebut digelar pada Kamis (13/11/2025) di Aula Kantor KUA Kecamatan Bawang.

Kegiatan dibuka oleh Kepala KUA Bawang, Kus Indarto, dan diikuti oleh para nadzir, tokoh agama, perangkat desa, serta masyarakat. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya legalitas tanah wakaf melalui proses sertifikasi yang sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hadir sebagai narasumber, Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara, Slamet Wahyudi, yang menyampaikan beberapa poin penting terkait pengelolaan tanah wakaf.

Dalam paparannya, Slamet Wahyudi menekankan urgensi memiliki sertifikat tanah wakaf guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum.

“Sertifikat tanah wakaf sangat penting untuk menghindarkan aset wakaf dari sengketa, pemindahtanganan, maupun klaim pihak lain. Dengan legalitas yang jelas, pengelolaan wakaf akan lebih aman dan memberikan manfaat maksimal bagi umat,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan prosedur pendaftaran wakaf, mulai dari ikrar wakaf, penyusunan berkas, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia menegaskan bahwa proses ini membutuhkan kelengkapan dokumen serta koordinasi yang baik antar pihak terkait.

Slamet Wahyudi juga menyoroti pentingnya peran nadzir yang profesional, amanah, dan memahami regulasi dalam mengelola aset wakaf.

“Nadzir harus mampu menjaga aset wakaf dengan baik, melakukan pencatatan, dan melaksanakan tugas sesuai ketentuan syariah dan peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Di akhir kegiatan, peserta kembali diingatkan mengenai pentingnya kolaborasi antara KUA, BPN, pemerintah desa, dan masyarakat untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di Kecamatan Bawang.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh tanah wakaf di wilayah Kecamatan Bawang dapat tersertifikasi sehingga pengelolaannya semakin optimal dan berdaya guna bagi kemaslahatan umat.

(Bza)

Skip to content