Banjarnegara (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karangkobar kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ketahanan keluarga umat. Melalui layanan konsultasi pernikahan, KUA Karangkobar menjadi tempat curahan hati sekaligus ruang mediasi bagi pasangan yang menghadapi persoalan rumah tangga. (8/10)
Kali ini, layanan konsultasi di ruang pelayanan KUA Karangkobar dihadiri oleh seorang warga berinisial SS (44), seorang istri yang telah menikah selama 20 tahun dan dikaruniai dua anak. Dalam kesempatan tersebut, SS menyampaikan permasalahan rumah tangganya yang telah berlangsung lama. Ia mengaku suaminya kerap berkata kasar dan menyebut dengan kata-kata kotor tanpa pernah merasa bersalah atau meminta maaf.
Selain itu, SS menjelaskan bahwa selama ini mereka menjalani hubungan jarak jauh (LDR) antara Banjarnegara Kota dan Karangkobar, sehingga jarang bertemu dan komunikasi menjadi renggang. Kondisi ini diperparah karena suaminya jarang memberikan nafkah dan telah lebih dari satu bulan tidak pulang ke rumah.
Kepala KUA Karangkobar, H. Wahid Saifudin bersama Penyuluh Agama Islam, Duwi Rohmah, mendengarkan dengan empati dan memberikan nasihat penuh hikmah. Wahid menegaskan bahwa KUA siap menjadi tempat musyawarah dan penyelesaian masalah secara baik-baik.
“Kami berharap kedua belah pihak bisa hadir di KUA untuk bermusyawarah. Jika masih ada kesempatan memperbaiki hubungan, mari dibimbing agar tetap utuh. Namun bila keputusan terbaik adalah berpisah, lakukan dengan cara yang terhormat dan tanpa saling menyakiti,” ujar Wahid Saifudin.
Sementara itu, Penyuluh Agama Islam Duwi Rohmah mengingatkan pentingnya komunikasi dan kesabaran dalam menghadapi ujian rumah tangga.
“Dalam Al-Qur’an Surat Ar-Rum ayat 21, Allah menegaskan bahwa pernikahan diciptakan agar manusia memperoleh ketenangan (sakinah), kasih sayang (mawaddah), dan rahmah. Maka, ketika salah satu mulai pudar, perlu saling introspeksi dan memperbaikinya dengan cara yang baik,” tutur Duwi Rohmah.
Melalui layanan konsultasi ini, KUA Karangkobar menegaskan perannya tidak hanya sebagai pencatat nikah, tetapi juga sebagai pendamping umat dalam menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga Muslim. (dr/ azd)







