Banjarnegara (Humas) – Guna meningkatkan kesiapan calon pengantin dalam membina rumah tangga, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pandanarum mengadakan Bimbingan Pra Nikah bagi pasangan yang akan menikah pada bulan Oktober. Kegiatan dilaksanakan pada Rabu (24/9) bertempat di Balai Nikah KUA Pandanarum dan diikuti oleh 9 pasang calon pengantin.
Acara dimulai pukul 09.00 – 11.30 WIB dan dibuka oleh Kepala KUA Pandanarum yaitu Mohamad Dzulfikar yang menyampaikan pentingnya pembinaan pra nikah sebagai fondasi awal membangun keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.
“Banyak rumah tangga goyah bukan karena kurang cinta, tapi karena kurang ilmu dan pemahaman. Maka bimbingan ini penting agar calon pengantin tahu apa yang akan dihadapi, bukan hanya indahnya pesta tapi juga tanggung jawab setelahnya,” ungkap Dzulfikar.

Sesi dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh dua Penyuluh Agama Islam, yakni Sudarno dan Turno, yang membawakan topik-topik praktis seperti:
- Hak dan kewajiban suami-istri
- Manajemen konflik dan komunikasi dalam rumah tangga
- Peran agama dalam membentuk keluarga harmonis
- Perencanaan ekonomi keluarga
“Menikah adalah ibadah yang panjang. Jika tidak diiringi ilmu, niat baik bisa berubah jadi masalah. Bekal ini penting agar setiap pasangan punya panduan dalam melangkah,” kata Turno dalam pemaparannya.
Agar suasana tidak monoton, panitia menyelipkan game interaktif bertema kerja sama dan komunikasi antar pasangan. Kegiatan ini disambut antusias oleh peserta, karena membantu membangun keakraban dan menambah keseruan dalam suasana yang formal.
Setelah sesi pembinaan, peserta menerima Sertifikat Bimbingan Pernikahan, sebagai bagian dari syarat administrasi pernikahan. Mereka juga dibekali dengan buku saku “Pondasi Perkawinan” yang berisi panduan dasar kehidupan berumah tangga dari perspektif Islam.
Kegiatan ditutup dengan foto bersama dan ramah tamah, menandai berakhirnya rangkaian acara yang berlangsung tertib dan lancar.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang rutin dilakukan oleh KUA sebagai upaya pencegahan konflik rumah tangga dan peningkatan kualitas keluarga Muslim.
Dengan adanya pembinaan seperti ini, diharapkan para calon pengantin tidak hanya siap secara administratif, tetapi juga memiliki pemahaman yang matang untuk menjalani kehidupan berumah tangga secara Islami dan berkelanjutan. (ev, azd)







