KUA Pandanarum Perkuat Layanan Konsultasi dan Pendampingan Administrasi Wakaf bagi Lembaga Keagamaan

Banjarnegara (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pandanarum terus
memperkuat perannya dalam memberikan layanan konsultasi dan pendampingan administrasi
wakaf kepada masyarakat. Layanan ini menjadi bagian dari upaya mendorong tertib
administrasi serta memberikan kepastian legalitas tanah wakaf yang dimanfaatkan untuk
kepentingan keagamaan dan pendidikan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui layanan konsultasi yang diberikan kepada
Riati dan Nani, pengurus Madrasah Diniyah (Madin) Al Mutaqin, Dusun Sawangan, Desa
Sirongge, Kecamatan Pandanarum. Keduanya mendatangi KUA Pandanarum pada Senin
(2/11/2026) untuk memperoleh informasi mengenai alur pengajuan ikrar wakaf atas tanah
yang selama ini digunakan sebagai lokasi kegiatan pendidikan Madin Al Mutaqin.
Dalam layanan konsultasi tersebut, KUA Pandanarum memberikan penjelasan
mengenai tahapan pengajuan ikrar wakaf, pentingnya legalitas tanah wakaf, serta dokumen
administrasi yang perlu dipersiapkan oleh pihak pengelola. Pelayanan ini diharapkan dapat
membantu masyarakat memahami prosedur pengurusan wakaf secara lebih jelas, terarah, dan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Madin Al Mutaqin sendiri telah berdiri cukup lama dan menjadi salah satu lembaga
pendidikan keagamaan yang memberikan pembelajaran agama Islam bagi anak-anak di
Dusun Sawangan dan sekitarnya. Namun, tanah yang digunakan untuk kegiatan pendidikan
tersebut belum diikrarkan secara resmi sebagai tanah wakaf.
Kondisi ini menjadi perhatian pengurus, terlebih Madin Al Mutaqin saat ini tengah
mempersiapkan perpanjangan izin operasional. Kelengkapan administrasi dan kejelasan
status aset menjadi aspek penting dalam mendukung keberlangsungan lembaga pendidikan
keagamaan.
Melalui layanan konsultasi dan pendampingan administrasi wakaf, KUA Pandanarum
tidak hanya membantu masyarakat memahami persyaratan dokumen, tetapi juga memberikan
edukasi mengenai pentingnya menjaga amanah harta wakaf. Legalitas tanah wakaf
merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap aset yang diperuntukkan bagi
kepentingan umat agar manfaatnya dapat terus dirasakan dalam jangka panjang.

Riati mengungkapkan rasa syukur atas layanan konsultasi yang diberikan KUA
Pandanarum. Ia mengaku mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai prosedur
pengajuan ikrar wakaf.
“Alhamdulillah, setelah datang dan berkonsultasi ke KUA, kami menjadi lebih paham
mengenai alur pengajuan ikrar wakaf dan persyaratan yang harus dipersiapkan, diantaranya
yaitu Letter C, SPPT, dan Fotocopy KTP anggota. Semoga dengan adanya arahan ini, proses
pengurusannya bisa segera kami tindak lanjuti, sehingga nantinya tidak ada kendala dalam
perpanjangan izin operasional madrasah,” ungkap Riati.
Melalui layanan tersebut, KUA Pandanarum berharap semakin banyak pengelola
masjid, mushola, madrasah, dan lembaga keagamaan lainnya yang memiliki kesadaran untuk
menertibkan administrasi serta memastikan kejelasan status tanah wakaf. Dengan demikian,
aset wakaf dapat terlindungi secara hukum dan terus memberikan manfaat bagi masyarakat
serta generasi mendatang.
(ev/azd)