Banjarnegara – Penyuluh Agama Islam pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rakit, Kabupaten Banjarnegara, mengikuti kegiatan kajian rutin Kitab Fathul Qarib pada Jumat, 2 Mei 2025. Kajian kali ini dilaksanakan di Balai Nikah KUA Rakit dengan pembahasan fokus pada fasal tentang Qadzaf atau tuduhan tanpa bukti.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program penguatan kapasitas keilmuan para penyuluh agama dalam memahami dan menyampaikan ajaran Islam secara komprehensif dan kontekstual kepada masyarakat. Kitab Fathul Qarib, sebagai salah satu rujukan fiqih klasik dalam mazhab Syafi’i, dipilih sebagai materi kajian karena kedalaman dan relevansinya dalam menjawab isu-isu keagamaan di tengah masyarakat.
Dalam pembahasannya, fasal Qadzaf dikaji secara mendalam, mulai dari definisi, syarat-syarat, hingga konsekuensi hukum bagi pelaku tuduhan zina tanpa empat orang saksi yang sah. Kajian ini juga menekankan pentingnya menjaga lisan dan kehormatan sesama, serta urgensi penerapan prinsip tabayyun (klarifikasi) dalam kehidupan bermasyarakat.
Koordinator FKPAI Rakit, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa kajian rutin ini bukan hanya sarana menambah wawasan keilmuan, tetapi juga sebagai ruang refleksi bagi para penyuluh agar senantiasa menjunjung tinggi etika dakwah dan memberikan contoh teladan dalam berinteraksi sosial.
“Isu qadzaf ini sangat relevan dengan kondisi sosial kita hari ini, terutama di era media sosial yang sangat mudah menimbulkan fitnah dan prasangka. Penyuluh harus menjadi garda terdepan dalam menanamkan nilai kehati-hatian dalam menyampaikan informasi,” ujarnya.
Kajian berlangsung secara interaktif dengan sesi tanya jawab dan diskusi antarpenyuluh, mencerminkan semangat kolektif untuk terus meningkatkan kualitas dakwah dan pelayanan keagamaan di Kecamatan Rakit.(i)
