Banjarnegara (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wanayasa melaksanakan kegiatan verifikasi tanah wakaf di Masjid Al Amin, Dusun Payaman Lor, Desa Wanayasa, Rabu (14/10/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan kesesuaian data dan kondisi fisik tanah wakaf guna mendukung tertib administrasi serta kepastian hukum atas aset wakaf umat.
Verifikasi dilaksanakan oleh Penghulu KUA Wanayasa, Muhammad Halwani, bersama Staf KUA Wanayasa, Khasan. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan nazhir dan wakif sebagai pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dan penyerahan tanah wakaf.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan untuk memastikan kesesuaian data tanah wakaf dengan kondisi fisik di lapangan. Berdasarkan hasil verifikasi, data tanah wakaf Masjid Al Amin dinyatakan telah sesuai. Namun, tanah wakaf tersebut belum bersertifikat sehingga masih diperlukan tindak lanjut dalam proses pensertifikatan.
Penghulu KUA Wanayasa, Muhammad Halwani, menyampaikan, “verifikasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan kesesuaian data tanah wakaf. Dengan data yang sesuai, proses pensertifikatan diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan lebih tertib sesuai ketentuan yang berlaku” jelasnya.
Adapun pihak yang tercatat dalam kegiatan wakaf tersebut meliputi H. Teguh Budi Wibowo dan Kuswanto sebagai nazhir, serta Yasroni sebagai wakif. Nazhir memiliki peran penting dalam menjaga dan mengelola harta benda wakaf agar tetap terpelihara serta dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
Lebih lanjut, kegiatan verifikasi ini menjadi bagian dari upaya mendukung penyelesaian administrasi perwakafan. Kejelasan data dan kelengkapan dokumen menjadi unsur penting dalam proses pensertifikatan tanah wakaf, sehingga status hukum aset wakaf dapat terlindungi.
Melalui kegiatan ini, KUA Kecamatan Wanayasa terus berupaya memberikan pelayanan dan pendampingan administrasi perwakafan kepada masyarakat. Diharapkan, proses tindak lanjut pensertifikatan tanah wakaf Masjid Al Amin dapat berjalan sesuai prosedur, sehingga aset tersebut memiliki kepastian hukum dan dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan umat.
Kegiatan ini sekaligus menegaskan pentingnya sinergi antara KUA, nazhir, wakif, dan pihak terkait dalam mewujudkan pengelolaan wakaf yang tertib administrasi, akuntabel, dan berkelanjutan.
(sk/azd)
