Banjarnegara – KUA merupakan lembaga pelayanan masyarakat yang berada di bawah Kantor Kementerian Agama Kabupaten, keberadaan yang berada di kecamatan sebagian besar hubungannya dengan layanan langsung ke masyarakat.
Umum sebagai sebuah layanan, tentunya ada SOP (Standar Operasional Layanan) yang menjadi acuan. Untuk itu SOP wajib menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas fungsi seluruh pegawai, demikian disampaikan Kakankemenag kabupaten Banjarnegara H. Masdiro dalam Rakor Kepala KUA Kecamatan Jumat siang (31/01).
Kegiatan mengambil tempat Aula Masjid diikuti 20 Kepala KUA Kecamatan, juga mengikut sertakan Bendahara Pengeluaran dalam rangka penyerahan ATM Giro dari BRI Cabang Banjarnegara Kepada KUA guna penyaluran BOP KUA.
“Jaman sekarang, masyarakat semakin kritis maka jajaran KUA kecamatan untuk selalu meningkatkan mutu layanan. Karena sedikit kesalahan ataupun masalah kecil bisa mudah menjadi viral,” pesannya.
Kakankemenag menyoroti administrasi KUA seperti Buku Tamu, Agenda surat masuk dan keluar untuk diperhatikan. Karena sedikit/banyak layanan membutuhkan bukti fisik, dan ini menjadi arsip penting dikemudian hari dan saat terjadi masalah.
“Tidak terkecuali dokumentasi kegiatan Penyuluhan baik oleh PNS maupun Non PNS untuk bisa diarsipkan dan dilaporkan dalam bentuk fisik,” tandasnya.
Dalam menghadapi Audit Kinerja, Kakankemenag berharap seluruh KUA kecamatan mempersiapkan segala kelengkapan administrasinya. Seperti informasi layanana di KUA untuk dilengkapi seperti standing Banner, Spanduk, Papan pengumuman, Alur Informasi layanan dan lain-lain.
Kelengkapan lainnya seperti laporan kegiatan, SPJ baik Operasional KUA maupun kegiatan Bimbingan manasik haji untuk dilengkapi. “Hal-hal tersebut termasuk dalam kualitas layanan internal Kementerian Agama,” pungkasnya. (Nangim)