Banjarnegara (Humas) — Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis digital, KUA Madukara terus berinovasi melalui berbagai program modernisasi layanan. Salah satunya adalah sosialisasi layanan legalisir buku nikah secara online yang ditujukan kepada masyarakat, khususnya calon pengantin (catin).
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada hari Kamis (16/4/2026), bertempat di aula KUA Madukara, dan diikuti oleh peserta Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Dalam kesempatan tersebut, para peserta mendapatkan pemahaman terkait kemudahan akses layanan legalisir buku nikah tanpa harus datang langsung ke kantor.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Ma’ruf Dwi Setiyo T selaku Penghulu KUA Madukara. Ia menjelaskan bahwa layanan legalisir buku nikah online merupakan bentuk adaptasi terhadap perkembangan teknologi sekaligus upaya memberikan pelayanan yang lebih cepat, efektif, dan efisien kepada masyarakat.
“Melalui layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor hanya untuk melegalisir buku nikah. Cukup melalui sistem online, proses dapat dilakukan dengan lebih praktis,” ungkapnya.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa program ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam mendukung pola kerja fleksibel atau Work From Home (WFH). Dengan adanya layanan digital, proses administrasi tetap dapat berjalan optimal tanpa bergantung pada kehadiran fisik di kantor.
Para peserta Bimwin menyambut baik sosialisasi ini karena dinilai sangat membantu, terutama bagi pasangan yang memiliki keterbatasan waktu dan mobilitas. Diharapkan, melalui inovasi layanan ini, KUA Madukara dapat semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan tata kelola yang modern dan responsif terhadap kebutuhan zaman.







