Banjarnegara (Humas) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandiraja, Musobihin, melaksanakan pemeriksaan calon pengantin (catin) atas nama Siti Aminah dan Aris Setiyanto pada Rabu (21/10/2026) di KUA Kecamatan Mandiraja. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pelayanan administrasi dan pencatatan nikah untuk memastikan kesiapan dokumen serta memberikan pemahaman kepada calon pengantin menjelang pelaksanaan pernikahan yang dijadwalkan pada (10/12/2026) di Somawangi.
Dalam proses pemeriksaan, KUA Mandiraja berperan memberikan pelayanan kepada calon pengantin agar tahapan administrasi pernikahan dapat dipersiapkan dengan baik. Pemeriksaan catin juga menjadi kesempatan untuk menyampaikan informasi mengenai prosedur pencatatan nikah serta pentingnya mempersiapkan kehidupan rumah tangga secara matang.
Kepala KUA Mandiraja, Musobihin, menegaskan bahwa pemeriksaan calon pengantin tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan persyaratan administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memberikan pelayanan yang tertib dan informatif kepada masyarakat.
“Pemeriksaan calon pengantin merupakan salah satu tahapan penting dalam pelayanan pencatatan nikah. Kami berharap calon pengantin dapat mengikuti setiap prosedur yang berlaku dan mempersiapkan pernikahan dengan sebaik-baiknya,” ujar Musobihin.
Selain memastikan kesiapan administrasi, calon pengantin perlu memahami bahwa pernikahan merupakan awal dari tanggung jawab bersama dalam membangun keluarga. Kehidupan rumah tangga membutuhkan komunikasi yang baik, sikap saling menghargai, keterbukaan, serta kesediaan untuk menyelesaikan persoalan secara bijaksana.
Oleh karena itu, persiapan pernikahan hendaknya tidak hanya berfokus pada pelaksanaan akad nikah dan kelengkapan dokumen. Calon pengantin juga perlu membangun kesepahaman mengenai tanggung jawab, pengelolaan kebutuhan keluarga, serta komitmen untuk menjaga keharmonisan rumah tangga.
“Persiapan menuju pernikahan perlu dilakukan secara menyeluruh. Selain melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, calon pengantin hendaknya membangun komunikasi dan komitmen bersama agar kehidupan keluarga dapat dijalani dengan penuh tanggung jawab,” jelasnya.
Melalui pelayanan pemeriksaan calon pengantin ini, KUA Mandiraja terus berupaya memberikan pelayanan pencatatan nikah yang tertib sekaligus mendorong masyarakat untuk mempersiapkan pernikahan secara bertanggung jawab. Diharapkan, Siti Aminah dan Aris Setiyanto dapat menyelesaikan seluruh tahapan persiapan dengan baik hingga pelaksanaan pernikahan pada (10/12/2026) di Somawangi.
Pelayanan ini menjadi salah satu bentuk kehadiran Kementerian Agama melalui KUA dalam mendampingi masyarakat pada tahapan penting kehidupan keluarga, dengan tetap mengedepankan ketertiban administrasi dan pemahaman tentang tanggung jawab dalam membangun rumah tangga.
(m/azd)
