Penerapan Aturan Baru PMA 30/2024: Jalani Pemeriksaan Nikah Tanpa Masker di KUA Mandiraja

Banjarnegara (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandiraja kembali melaksanakan giat rutin Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sekaligus pemeriksaan berkas nikah terhadap calon pengantin (catin). Pada hari ini, Kamis (23/4/2026), pasangan calon pengantin Marina Fitriyani dan Wiwit Wahyu Widiyanto hadir untuk mengikuti tahapan prosedur pendaftaran nikah tersebut.

Pemeriksaan yang dipimpin langsung oleh Penghulu KUA Mandiraja ini menjadi perhatian khusus karena penerapan aturan terbaru mengenai identifikasi wajah sesuai dengan PMA Nomor 30 Tahun 2024.

Sesuai dengan amanat Pasal 6 ayat (2) huruf c dalam peraturan tersebut, ditekankan bahwa saat pemeriksaan nikah, kedua calon pengantin dilarang menggunakan masker atau kain penutup wajah. Aturan ini bertujuan untuk memastikan validitas identitas diri dan mencocokkan wajah asli calon pengantin dengan dokumen kependudukan yang dilampirkan.

Penghulu KUA Mandiraja,Prayogi Dwi Apriyanto, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk transparansi dan akurasi data dalam administrasi kependudukan di bawah kementerian agama.

“Kami memastikan bahwa Marina Fitriyani dan Wiwit Wahyu Widiyanto mengikuti prosedur ini dengan baik. Membuka masker saat pemeriksaan adalah kewajiban regulasi agar tidak terjadi kesalahan identitas atau hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses hukum pernikahan,” ujarnya.

Pasangan Marina dan Wiwit kooperatif dalam mengikuti instruksi tersebut. Selain pemeriksaan fisik dan dokumen, keduanya juga menerima arahan bimbingan sebagai bekal membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Kegiatan yang berlangsung di ruang pemeriksaan KUA Mandiraja ini berjalan dengan tertib dan lancar. Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan administratif dan verifikasi identitas secara langsung, proses pernikahan pasangan ini akan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Skip to content