PENGHULU KUA MANDIRAJA TERTIBKAN BERKAS CATIN, DOKUMEN TAK WAJIB DIKEMBALIKAN SESUAI PMA 30 TAHUN 2024

Banjarnegara (Humas) – Upaya peningkatan pelayanan administrasi pernikahan terus dilakukan oleh Prayogi Dwi Apriyanto selaku penghulu di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandiraja. Pada Senin (11/5/26), Prayogi melakukan pemeriksaan berkas calon pengantin (catin) sekaligus mengembalikan sejumlah dokumen yang tidak lagi diwajibkan dalam proses pendaftaran nikah berdasarkan ketentuan terbaru.

Pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap berkas milik pasangan calon pengantin Ratmini dan Reni Setiadi yang berasal dari Kaliwungu. Langkah ini merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024, khususnya Pasal 4 tentang persyaratan pendaftaran nikah.

Dalam kegiatan tersebut, penghulu memeriksa kelengkapan dokumen yang benar-benar diperlukan dan mengembalikan berkas tambahan yang tidak termasuk persyaratan wajib. Kebijakan ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat sekaligus meminimalisir penumpukan arsip yang tidak diperlukan di kantor KUA.

“Pemeriksaan ini kami lakukan agar administrasi pernikahan lebih tertib dan sesuai regulasi terbaru. Dokumen yang tidak diwajibkan dalam PMA 30 Tahun 2024 kami kembalikan kepada calon pengantin agar tidak terjadi penumpukan arsip,” ujar Prayogi Dwi Apriyanto.

Ia juga menambahkan bahwa penyederhanaan berkas menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik di lingkungan KUA. Menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir apabila ada dokumen tertentu yang dahulu sering diminta namun kini sudah tidak menjadi syarat utama.

“Dengan adanya aturan baru ini, masyarakat diharapkan lebih mudah dalam mengurus pendaftaran nikah. Kami ingin pelayanan di KUA semakin cepat, efektif, dan tidak memberatkan calon pengantin,” tambahnya.

Pasangan calon pengantin dari Kaliwungu tersebut menyambut baik pelayanan yang diberikan. Mereka merasa terbantu karena proses pemeriksaan dilakukan secara jelas dan terbuka, sehingga tidak perlu menyiapkan dokumen berlebihan yang sebenarnya tidak diwajibkan.

Kegiatan pemeriksaan administrasi seperti ini menjadi bagian dari komitmen KUA Kecamatan Mandiraja dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, sekaligus mendukung tata kelola arsip yang lebih sederhana, efektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru. 

(m/azd)

Skip to content