Banjarnegara (Humas) – Dalam upaya mendorong legalitas dan pembinaan kelembagaan keagamaan, Penyuluh Agama Islam KUA Pagentan, Alfiana Nurhidayah, secara resmi menerima SK Izin Operasional (IJOP) Majelis Taklim Al Huda, RT 06 RW 01, Desa Gumingsir, Kecamatan Pagentan. Penyerahan dilakukan pada apel pagi di halaman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara, Senin (13/10/2025).
SK diserahkan langsung oleh Kepala PLT. Kankemenag Banjarnegara kepada para penyuluh agama yang telah mendampingi majelis taklim hingga memenuhi syarat administratif sesuai dengan KMA No. 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.
Alfiana menyampaikan rasa syukurnya atas diterimanya SK IJOP ini.
“Alhamdulillah, ini merupakan bentuk pengakuan resmi dari negara atas keberadaan dan aktivitas Majelis Taklim Al Huda. Semoga menjadi semangat baru bagi para pengurus dan jamaah untuk terus belajar dan berdakwah,” ujar Alfiana.
Majelis Taklim Al Huda merupakan salah satu binaan aktif dari Penyuluh Agama Islam KUA Pagentan. Kegiatan rutinnya meliputi pengajian ibu-ibu, tadarus, dan pembinaan keluarga sakinah. Dengan diterimanya IJOP, majelis taklim ini kini terdaftar di Sistem Informasi Manajemen Majelis Taklim (SIMAS) Kementerian Agama.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimas Islam, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi atas kerja sama penyuluh dan tokoh masyarakat.
“Legalitas ini penting agar majelis taklim bisa menerima pembinaan, bantuan, dan perlindungan secara hukum. Semoga semakin banyak majelis yang mengikuti jejak ini,” ungkapnya.
Dengan diterimanya SK ini, diharapkan Majelis Taklim Al Huda mampu berperan aktif dalam membina umat dan menjadi garda terdepan penguatan moderasi beragama di tingkat desa.
(an, azd)







