Banjarnegara – Pemerintah Desa Pegundungan Kecamatan Pejawaran mengadakan ikrar wakaf masal di gedung serba guna Desa Pegundungan, Kamis (30/12/2021). Sebanyak 36 undangan menghadiri acara tersebut dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Hadir petugas dari KUA Kecamatan Pejawaran yaitu kepala KUA sekaligus Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Tabah Agung Sokayani beserta Penyuluh Agama Islam Fungsional sekaligus operator Sistem Informasi Manajemen Wakaf (SIWAK) Kecamatan Pejawaran, Agus Salam.
Acara dibuka oleh Kepala Desa Pegundungan, Murti. Dalam sambutannya Murti menyampaikan terima kasih kepada para wakif, nadhir dan petugas dari KUA atas kehadirannya. “Kami sampaikan terima kasih kepada para wakif dan nadhir atas kehadirannya menuhi undangan. Bagi para wakif, semoga tanah yang telah diwakafkan bisa memberikan manfaat kepada warga masyarakat Pegundungan dan menjadikan pahala jariyah,” ujarnya.
Selanjutnya, Murti menjelaskan alasan ikrar wakaf ini dilaksanakan masal. “Desa Pegundungan pada tahun ini sedang ada program PTSL yaitu pensertifikatan tanah masal dari Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara. Oleh karenanya tanah-tanah wakaf yang belum bersertifikat kami ikutkan program PTSL dengan syarat sudah ber Akta Ikrar Wakaf. Karena ada 6 bidang tanah wakaf yang harus di ikrarkan, agar tidak memberatkan para wakif, nadhir dan saki, kami berinisiatif mengundang petugas dari KUA untuk hadir di sini. Kami sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para petugas dari KUA atas ketersediaannya untuk hadir,” pungkasnya.
Selanjutnya, ikrar wakaf dimulai satu per satu. Wakif, nadhir dan para saksi di panggil untuk mengucapkan dan menyaksikan ikrar wakaf sesuai dengan tanah yang diwakafkan.
Kepala KUA Kecamatan Pejawaran, Tabah Agung Sokayani menyambut baik acara ikrar wakaf masal ini. “Ikrar wakaf biasanya dilaksanan di KUA, akan tetapi karena banyaknya tanah wakaf yang harus diikrarkan maka kami yang mengalah untuk hadir di sini. Kami menyambut baik inisiatif pihak Desa Pegundungan untuk menyelenggarakan acara ini. Setelah berkas-berkas diterima, kemudian kami teliti kelengkapannya segera kami laksanakan ikrarnya. Pada prinsipnya kami akan mempermudah pelayanan kepada masyarakat sepanjang tidak menyalahi aturan, terlebih ini adalah untuk kepentingan wakaf,” jelasnya. (az/ak)