Banjarnegara (Humas) – Kasi Bimas Islam Kankemenag Banjarnegara, Slamet Wahyudi, pada Jumat (14/11/2025) pukul 09.00–11.00 WIB memberikan pembinaan kepada para takmir masjid di wilayah Kecamatan Banjarnegara. Kegiatan tersebut berfokus pada percepatan sertifikasi tanah wakaf untuk masjid dan mushola.
Pembinaan ini sejalan dengan program nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Agama dalam mempercepat proses sertifikat tanah wakaf sebagai upaya memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas aset umat. Sertifikasi dianggap penting mengingat masih banyak tanah wakaf yang belum memiliki dokumen legal, sehingga berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Kepala KUA Banjarnegara, Ahmad Rofik Sidqi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi agenda prioritas nasional.
“Masih banyak tanah wakaf yang belum bersertifikat sehingga rawan terhadap konflik kepemilikan. Pemerintah berkomitmen menata administrasi pertanahan agar aset wakaf memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Slamet Wahyudi menjelaskan bahwa percepatan sertifikasi wakaf merupakan bentuk kolaborasi yang kuat antara Kemenag dan BPN.
“Kemenag berperan pada proses hulu melalui Akta Ikrar Wakaf (AIW) bersama Nazhir dan PAIW di KUA, sementara BPN menangani proses hilir mulai dari pengukuran hingga penerbitan sertifikat,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa koordinasi rutin antara Kemenag dan BPN dilakukan untuk memastikan kelengkapan data dan dokumen tanah wakaf. Selain itu, sosialisasi dan pembinaan terus digencarkan agar Nazhir dan pengurus takmir memahami prosedur sertifikasi.
Program ini juga memberikan kemudahan bagi rumah ibadah karena proses sertifikasi tanah wakaf untuk masjid dan mushola umumnya digratiskan, sehingga sangat membantu pengelola dalam memastikan legalitas aset.
Sertifikat wakaf berfungsi sebagai bukti otentik hak atas tanah yang menjamin penggunaannya sesuai tujuan syar’i serta mencegah penyalahgunaan, termasuk potensi alih fungsi atau klaim sepihak. Pemerintah menyoroti bahwa sengketa lahan menjadi salah satu pemicu konflik masyarakat yang cukup sering terjadi.
Melalui percepatan sertifikasi wakaf, diharapkan seluruh aset wakaf di Banjarnegara maupun di Indonesia memperoleh perlindungan hukum yang kuat. Dengan demikian, pengelolaan wakaf dapat dilakukan secara optimal dan produktif demi kemaslahatan umat serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.







