Banjarnegara (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sigaluh bergerak mendukung program nasional GAS Nikah (Gerakan Sadar Pencatatan Nikah) yang dicanangkan Kementerian Agama. Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan secara sah menurut hukum negara.
Sebagai langkah awal, KUA Sigaluh melaksanakan kegiatan Pendataan Pasangan Nikah yang Belum Tercatat, dengan sasaran empat kelompok masyarakat, yaitu:
- Pasangan yang telah menikah secara agama namun belum tercatat di KUA.
- Pasangan yang menikah secara agama tetapi tidak hidup bersama.
- Pasangan yang hidup bersama tanpa kejelasan status, baik secara agama maupun hukum negara.
- Generasi muda yang menunjukkan sikap skeptis terhadap institusi pernikahan akibat pengaruh nilai sosial-budaya tertentu.
Pembentukan Tim Pendataan
Kegiatan diawali dengan pembentukan tim kerja yang dipimpin langsung oleh Kepala KUA Sigaluh, Achmad Badrun. Setiap tim terdiri dari dua personel, yaitu satu penyuluh agama dan satu penghulu atau pelaksana KUA.
Di Kecamatan Sigaluh terdapat 15 desa dan kelurahan, sehingga dibentuk 5 tim, masing-masing bertugas mendata tiga desa.
Setiap tim ditugaskan untuk meminta dan mengumpulkan data dari pemerintah desa terkait pasangan yang menikah secara agama namun belum tercatat di KUA.
“Mari kita sukseskan Program GAS Nikah ini dengan melakukan pendataan ke desa-desa terlebih dahulu untuk kemudian kita sampaikan hasilnya kepada APRI,” jelas Achmad Badrun dalam arahannya.
Tahapan Pelaksanaan
Pendataan direncanakan berlangsung selama satu minggu. Setelahnya, selama 2–3 minggu berikutnya, tim akan melakukan verifikasi lapangan apabila ditemukan data yang membutuhkan penelusuran lebih lanjut.
Harapan Pelaksanaan GAS Nikah
Melalui kegiatan pendataan dan pendekatan langsung kepada masyarakat, diharapkan pasangan yang pernikahannya belum tercatat dapat terdorong untuk mencatatkan pernikahannya, baik melalui layanan nikah resmi di KUA maupun sidang isbat nikah.
Program ini menjadi bagian dari upaya Kemenag Banjarnegara dalam memastikan ketertiban administrasi pernikahan dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
(ks/ azd)







