Teguhkan Kesucian, Sempurnakan Ibadah: Dewi Kholifah Kupas Tuntas Fikih Thaharah di Majelis Taklim Al Fitroh Kasilib

Banjarnegara (Humas) – Suasana bakda zuhur di Majelis Taklim Al Fitroh Desa Kasilib tampak khidmat dan penuh antusias.  Jamaah yang didominasi ibu-ibu dengan semangat mengikuti kajian fikih bertema “Apa yang Disebut Suci?” yang disampaikan oleh Penyuluh Agama Islam KUA Wanadadi, Dewi Kholifah, pada Jumat (27/2/2026).

Dalam pemaparannya, Dewi menegaskan bahwa kesucian (thaharah) merupakan kunci utama sahnya ibadah, terutama shalat.  “Segala sesuatu yang menyebabkan tidak sahnya sholat harus kita pahami dan hindari.  Maka dari itu, bersuci bukan sekadar rutinitas, tetapi syarat sah ibadah kita di hadapan Allah SWT,” ujarnya di hadapan jamaah.

Ia menjelaskan bahwa bersuci dapat dilakukan dengan beberapa media sesuai syariat, yakni menggunakan air, debu (tayamum), batu (untuk istinja’), serta kulit yang telah disamak.  Penjelasan ini disampaikan secara sistematis agar mudah dipahami dan diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Dewi juga menguraikan jenis-jenis air yang sah digunakan untuk bersuci. Air yang suci dan mensucikan adalah air yang keluar dari langit maupun dari bumi, selama belum terkena najis. Contohnya meliputi air hujan, air laut, air sungai yang mengalir, air sumur, air es yang mencair, dan air embun.

“Air yang suci dan mensucikan itu pada dasarnya adalah air yang Allah turunkan dari langit atau yang di keluarkan dari bumi, selama tidak berubah karena najis.  Inilah yang bisa kita gunakan untuk wudhu dan mandi wajib,” terang Dewi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan tentang air mutanajis, yaitu air sedikit yang terkena najis, serta air musta’mal, yakni air sedikit yang telah digunakan untuk bersuci sehingga tidak dapat digunakan kembali untuk mengangkat hadas.

Dalam kajian tersebut juga dipaparkan ukuran air sedikit dan air banyak menurut fikih. Air yang kurang dari dua kulah disebut air sedikit, sedangkan air yang lebih dari dua kulah disebut air banyak. Adapun ukuran dua kulah setara dengan 216 liter.

“Pemahaman tentang dua kulah ini penting agar kita tidak ragu dalam menentukan hukum air. Jika air kurang dari dua kulah dan terkena najis, maka menjadi mutanajis.  Namun jika lebih dari dua kulah dan tidak berubah sifatnya, maka tetap suci,” jelasnya.

Dewi menutup materinya dengan pesan reflektif kepada jamaah. “Mari kita jaga kesucian lahir dan batin. Karena kebersihan bukan hanya soal fisik, tetapi juga bagian dari keimanan.  Shalat yang sah dimulai dari bersuci yang benar,” pungkasnya.

Kajian berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang memperkaya pemahaman jamaah. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pembinaan umat agar semakin cermat dalam menjalankan syariat, sehingga ibadah yang dilaksanakan benar-benar sesuai tuntunan dan bernilai di sisi Allah Swt.

(NN,azd)