Banjarnegara (Humas) – Bertempat di rumah Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karangkobar, H. Wahid Saifuddin, berlangsung kegiatan konsultasi pra nikah yang dihadiri oleh para penyuluh agama Islam fungsional, calon penghulu, perangkat Desa Pagerpelah, serta pasangan calon pengantin (catin) bersama orang tua. (27/10/2025)
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari konsultasi seorang calon pengantin perempuan yang baru saja menyelesaikan proses perceraian dan berencana mendaftarkan pernikahan kembali. Dalam arahannya, Kepala KUA Karangkobar menegaskan pentingnya memahami aturan syariat terkait masa iddah bagi perempuan yang bercerai sebelum melangsungkan akad nikah berikutnya.
“Menikah hanya boleh dilakukan setelah masa iddah selesai, yaitu tiga kali suci atau sekitar tiga bulan,” jelas Wahid.
Beliau menambahkan bahwa masa iddah dihitung sejak tanggal putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, bukan sejak saat pasangan berpisah secara fisik atau tidak serumah.
“Meskipun sudah berpisah selama setengah tahun, masa iddah baru dimulai setelah adanya putusan pengadilan. Jadi, perhitungannya bukan dari waktu berpisah, tetapi dari tanggal penetapan resmi,” tegasnya.
Berdasarkan putusan pengadilan tertanggal 20 Oktober 2025, maka pengajuan surat pengantar atau rekomendasi nikah baru dapat dilakukan setelah tanggal 20 Januari 2026. Selama masa iddah, perempuan tidak diperbolehkan dilamar atau memulai proses administrasi pernikahan. Hal ini menjadi bentuk ketaatan terhadap hukum Islam sekaligus menjaga kehormatan diri.
Orang tua calon pengantin laki-laki menyampaikan terima kasih atas bimbingan dan penjelasan yang diberikan oleh KUA Karangkobar. Adapun calon pengantin perempuan yang berasal dari Kalimantan akan membuat surat taukil wali bi kitabah karena ayahnya tidak dapat hadir saat akad nikah nanti.
Menutup pertemuan, Wahid Saifuddin berpesan agar calon pengantin menjaga diri dan memanfaatkan waktu menunggu masa iddah untuk memperbaiki diri dan fokus bekerja.
“Jika dijalani dengan sabar dan sesuai tuntunan syariat, insyaallah pernikahan yang akan datang akan penuh keberkahan,” pesannya.







