Wujudkan Amanah Orang Tua, Keluarga Muhroji Resmikan Ikrar Wakaf Tanah di Desa Purwanegara

Banjarnegara (Humas) – Dalam suasana penuh haru namun khidmat, keluarga almarhum Muhroji Slamet pada Kamis (04/12/2025) meresmikan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) atas sebidang tanah milik almarhum yang berlokasi di Desa Purwanegara. Prosesi ini menjadi bentuk nyata dari tekad keluarga untuk melaksanakan wasiat sang ayah, sekaligus mengabadikan nilai-nilai kebaikan yang diwariskan.

Pada kesempatan tersebut, Tuwardi hadir sebagai pemohon sekaligus wakil ahli waris, menyampaikan ikrar sebagaimana amanah terakhir almarhum. Dengan suara yang mantap, Tuwardi menegaskan bahwa keluarga sepakat untuk mewakafkan tanah tersebut sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat serta untuk memperpanjang amal jariyah orang tuanya.

“Kami hanya meneruskan apa yang menjadi niat dan wasiat almarhum. Semoga tanah ini kelak memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi warga,” ungkap Tuwardi seusai penandatanganan.

Untuk memastikan bahwa wakaf ini dikelola secara amanah dan profesional, keluarga telah menunjuk struktur nadzir yang akan bertanggung jawab atas pengelolaan aset wakaf tersebut. Susunan nadzir yang ditetapkan antara lain:

  • Sudiman — Ketua
  • Rojikin — Sekretaris
  • Eko Waluyo — Bendahara

Ketiganya berkomitmen menjalankan amanah tersebut sesuai syariat, dengan fokus pada pemanfaatan tanah wakaf untuk kepentingan kemaslahatan warga Purwanegara.

Proses penandatanganan AIW dipimpin secara resmi oleh PPAIW Afif Sarianto, S.Ag, yang memastikan seluruh tahapan memenuhi ketentuan yang berlaku dalam regulasi perwakafan di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa legalitas dan kepastian hukum wakaf adalah bagian penting agar manfaatnya dapat dirasakan berkelanjutan.

“Pelaksanaan wakaf bukan hanya soal niat baik, tetapi juga tentang memastikan prosesnya tepat sesuai aturan sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.

Dua saksi yang telah ditunjuk, yaitu Aksin Sobari dan Heri Sutikno turut menyaksikan jalannya ikrar wakaf dari awal hingga akhir. Kehadiran mereka memperkuat legalitas dan validitas proses ikrar, sekaligus menjamin transparansi dalam penyerahan aset wakaf dari pihak keluarga kepada nadzir.

Dengan telah ditandatanganinya Akta Ikrar Wakaf ini, tanah tersebut kini secara sah menjadi milik umat dan siap di manfaatkan untuk tempat kegiatan keagamaan sesuai rencana nadzir.

Prosesi hari itu bukan hanya menjadi akhir dari sebuah amanah, melainkan juga awal dari perjalanan kebermanfaatan yang diharapkan dapat dirasakan oleh generasi yang akan datang.

(HS/ azd)

Skip to content