Banjarnegara (Humas) – Sebuah langkah mulia dalam memperkuat sarana ibadah dan kemaslahatan umat telah dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Punggelan. Pada hari Selasa (14/10) ikrar wakaf tanah seluas 178 m² untuk Masjid Al-Fallah Jembangan resmi diikrarkan oleh wakif, Kasum.
Tanah yang diwakafkan merupakan bagian dari warisan keluarga yang kini dialihkan untuk kepentingan umat. Sebagai nadzir perorangan, Ketua Takmir Masjid Al-Fallah, Sugiarto, menerima amanah tersebut untuk mengelola dan menjaga aset wakaf demi kemakmuran masjid dan jamaahnya.
Acara ikrar wakaf ini disaksikan langsung oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Punggelan, Tabah Agung Sokayani, serta dua orang saksi yaitu Tugiman dan Warsudi. Proses ikrar berjalan dengan khidmat dan lancar, mencerminkan semangat gotong royong dan kepedulian terhadap keberlangsungan fungsi masjid sebagai pusat ibadah dan pembinaan umat.
Dalam sambutannya, PPAIW Tabah Agung Sokayani menekankan pentingnya legalitas tanah wakaf melalui sertifikasi resmi. “Kami mengingatkan kepada nadzir agar segera mengurus sertifikat tanah wakaf ini agar status hukumnya jelas dan terlindungi,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa pengelolaan wakaf yang baik akan menjadi ladang amal jariyah bagi nadzir dan semua pihak yang terlibat.
Dengan ikrar ini, Masjid Al-Fallah Jembangan diharapkan semakin kokoh sebagai pusat spiritual dan sosial masyarakat sekitar. Semoga wakaf ini menjadi amal yang terus mengalir dan membawa keberkahan bagi wakif, nadzir, dan seluruh jamaah.
(SNi, azd)







