Penyuluh Agama Islam Dorong Percepatan Wakaf Masjid dan Musala di Desa Kedawung Susukan

Banjarnegara (Humas) – Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Susukan terus berperan aktif dalam mempercepat proses wakaf masjid dan musala di wilayah binaannya. Salah satunya di Desa Kedawung, para penyuluh melakukan pendampingan dan koordinasi dengan tokoh masyarakat, takmir masjid, serta pemerintah desa untuk memastikan status tanah tempat ibadah memiliki kejelasan hukum.

Kegiatan percepatan wakaf ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan rumah ibadah. Dengan adanya sertifikat wakaf, masjid dan musala akan memiliki kekuatan hukum yang sah sehingga dapat terlindungi dari potensi masalah di kemudian hari. Penyuluh Agama Islam Kecamatan Susukan menegaskan bahwa wakaf bukan hanya ibadah jariyah, tetapi juga sebuah langkah strategis dalam menjaga aset umat.

Dalam kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Kedawung, Yusuf Andi Yulianto selaku penyuluh agama memberikan sosialisasi tentang pentingnya percepatan wakaf. “Masyarakat, khususnya para nadzir dan pengurus takmir, dimotivasi dan didorong oleh Pemerintah desa melalui perangkatnya untuk segera melengkapi dokumen yang diperlukan agar proses sertifikasi wakaf dapat berjalan lancar.” Ungkapnya.

Kepala Desa Kedawung dalam hal ini diwakilkan oleh sekretaris Desa Kedawung Dhian Agustina menyambut baik upaya ini. Ia menegaskan bahwa percepatan wakaf menjadi kebutuhan prioritas. “Sertifikasi tanah-tanah wakaf untuk memastikan masjid dan musala tetap terjaga keberadaannya bagi generasi mendatang. Selain itu, kejelasan status wakaf juga akan memudahkan pemerintah maupun lembaga terkait dalam menyalurkan bantuan pembangunan dan pengembangan sarana ibadah.” Ujarnya.

Dengan adanya sinergi antara penyuluh agama, pemerintah desa, dan masyarakat, diharapkan seluruh masjid dan mushola di Desa Kedawung dapat segera memiliki sertifikat wakaf resmi. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam menjaga amanah wakaf sekaligus memperkuat peran rumah ibadah sebagai pusat kegiatan keagamaan, pendidikan, dan sosial kemasyarakatan. (mnr/yay, azd)

Skip to content