Langkah Nyata Lindungi Aset Wakaf, KUA Susukan Serahkan Akta Ikrar Wakaf di Desa Gumelem Kulon

Banjarnegara (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Susukan kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi aset umat melalui program wakaf. Pada Senin (22/9), KUA Susukan melaksanakan kegiatan penyerahan Akta Ikrar Wakaf di Mushola Al Huda, yang terletak di Desa Gumelem Kulon, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala KUA Susukan, Heri Purnomo Adi, yang menyerahkan akta ikrar wakaf secara simbolis kepada nadzir atau pengelola wakaf setempat. Penyerahan ini merupakan bentuk legalisasi wakaf tanah mushola, sehingga memiliki kekuatan hukum tetap.

Dalam sambutannya, Heri Purnomo Adi menyampaikan pentingnya legalitas dalam pengelolaan wakaf.

“Akta Ikrar Wakaf memiliki peran vital dalam melindungi aset wakaf secara hukum. Melalui akta ini, tanah atau bangunan yang diwakafkan tercatat secara resmi dan tidak bisa dialihkan kepemilikannya. KUA sebagai PPAIW memastikan setiap wakaf sah secara agama dan negara, menjamin keberlanjutan manfaat wakaf bagi umat di masa mendatang. Wakaf bukan sekadar ibadah sosial, tapi juga amanah. Dengan adanya akta ikrar wakaf, mushola ini kini terlindungi secara hukum dan bisa dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat secara berkelanjutan,” ujarnya.

Sedangkan Muthori selaku nadzir menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas pelayanan wakaf yang diberikan oleh KUA Susukan.

“Kami sangat berterimakasih atas layanan maksimal dari KUA Susukan, dengan adanya Akta Ikrar Wakaf ini mushola Al Huda telah resmi dan sah sebagai salah satu aset wakaf di Gumelem Kulon”, ungkap Muthori.

Kegiatan ini mendapat apresiasi tinggi dari masyarakat sekitar, yang menilai langkah KUA Susukan sebagai bentuk nyata pelayanan keagamaan yang proaktif dan solutif. Penyerahan akta ini juga mendukung program nasional wakaf produktif yang tengah digencarkan oleh Kementerian Agama RI. Dengan adanya legalitas resmi, Mushola Al Huda kini tidak hanya menjadi

Skip to content