Wujudkan Kemaslahatan Umat, Melalui KUA Purwanegara Kolaborasi dengan BPN Gencarkan Sosialisasi Sertifikasi Tanah Wakaf

Banjarnegara (Humas) – Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Purwanegara berkolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjarnegara menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, bertempat di aula KUA Kecamatan Purwanegara pada Selasa (21/10/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh 36 peserta yang terdiri dari para nadzir wakaf, tokoh masyarakat, dan perwakilan lembaga keagamaan di wilayah Kecamatan Purwanegara. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya bersama antara Kementerian Agama dan BPN dalam mendukung program nasional percepatan sertifikasi tanah wakaf, sebagaimana dicanangkan oleh pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas aset wakaf di seluruh Indonesia.

Kepala KUA Kecamatan Purwanegara, H. M. Hojali Bawono, yang dalam sambutannya menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf memiliki peran penting dalam menjaga keutuhan dan kemaslahatan aset wakaf.

“Sertifikasi tanah wakaf merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap aset wakaf agar terhindar dari sengketa, alih fungsi yang tidak semestinya, maupun penyalahgunaan. Dengan sertifikat wakaf, kebermanfaatan tanah wakaf dapat terus dirasakan oleh umat secara berkelanjutan,” ujar Beliau.

Lebih lanjut, ia juga mengapresiasi kolaborasi antara Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara dan BPN Banjarnegara yang telah bersinergi dalam memberikan pemahaman dan pendampingan kepada masyarakat terkait proses sertifikasi tanah wakaf. Ia berharap melalui kegiatan ini, para nadzir dan tokoh masyarakat dapat lebih proaktif dalam menginventarisasi dan mensertifikatkan aset wakaf di wilayah masing-masing.

Sementara itu, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjarnegara, Setyo Hartono, dalam paparannya menyampaikan materi teknis terkait prosedur dan persyaratan sertifikasi tanah wakaf. Ia menjelaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf membutuhkan sinergi antara nadzir, KUA, dan masyarakat setempat, agar proses pengajuan sertifikat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab interaktif antara peserta dan narasumber. Banyak peserta yang antusias mengajukan pertanyaan seputar kendala di lapangan, seperti status tanah wakaf yang belum memiliki akta ikrar wakaf, atau lahan yang belum memiliki batas yang jelas. Melalui diskusi tersebut, diharapkan peserta memperoleh pemahaman menyeluruh tentang langkah-langkah konkret dalam proses sertifikasi.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan akan semakin banyak tanah wakaf di wilayah Kecamatan Purwanegara yang dapat disertifikatkan secara resmi. Hal ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menjaga amanah wakaf, memperkuat tata kelola aset umat, serta mewujudkan keadilan dan kemaslahatan bagi masyarakat luas. (rp,azd)

Skip to content