Banjarnegara (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pagentan terus mengintensifkan upaya tertib administrasi wakaf. Pada hari Selasa (9/12/2025), Penyuluh Agama Islam (PAI) KUA Pagentan, M. Syaiful Abidin, melaksanakan verifikasi faktual terhadap tiga lokasi tanah wakaf di Desa Larangan. Kegiatan ini bertujuan krusial untuk memastikan kebenaran data tanah wakaf sesuai dengan kondisi riil di lapangan, sebelum dilakukannya Prosesi Ikrar Wakaf dan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW).
Verifikasi yang dilakukan oleh Syaiful ini menyasar tiga peruntukan tempat ibadah dan pendidikan agama yang berbeda, namun masih berada di satu desa, yakni Desa Larangan.
Tiga lokasi tersebut meliputi:
- Dusun Larangan RT 02 RW 01: Peruntukan untuk Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Al Hidayah.
- Dusun Siwedung RT 02 RW 02: Peruntukan untuk Mushola Al Ikhlas.
- Dusun Siwedung RT 02 RW 03: Peruntukan untuk Masjid Al Amin.
Dalam proses verifikasi ini, Syaiful Abidin mengambil dokumentasi foto tanah wakaf dari empat arah penjuru mata angin—Barat, Timur, Utara, dan Selatan. Dokumentasi ini merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk melengkapi proses pengajuan penerbitan AIW melalui aplikasi Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) milik Kementerian Agama.
M. Syaiful Abidin menjelaskan pentingnya tahapan ini. “Verifikasi di lapangan adalah langkah awal yang sangat penting. Kami harus memastikan bahwa batas-batas tanah yang akan diwakafkan itu jelas, tidak ada sengketa, dan peruntukannya sesuai dengan niat wakif (pemberi wakaf). Foto dari empat penjuru mata angin yang kami ambil ini menjadi bukti faktual di aplikasi SIWAK,” ujarnya. “Kami berharap, dengan data yang valid, proses penerbitan AIW akan berjalan lancar dan tanah wakaf tersebut dapat segera memiliki legalitas yang kuat.”
Sementara itu, Sidik Pramono, Kepala KUA Kecamatan Pagentan, menekankan komitmen KUA dalam mengawal legalitas aset wakaf di wilayahnya.
“Wakaf adalah bagian integral dari pengembangan umat dan fasilitas keagamaan. Tanpa legalitas yang sah, aset wakaf rentan terhadap sengketa atau pengalihan fungsi yang tidak sesuai. KUA Pagentan berkomitmen penuh untuk membantu masyarakat dalam mengurus AIW secara cepat, akurat, dan sesuai prosedur,” tegas Sidik Pramono. “Kegiatan yang dilakukan oleh Penyuluh Agama Islam ini adalah bentuk pelayanan prima kami untuk memastikan bahwa seluruh tanah wakaf di Pagentan memiliki payung hukum yang kuat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat.”
Dengan dilakukannya verifikasi faktual ini, diharapkan ketiga tanah wakaf di Desa Larangan—untuk TPQ Al Hidayah, Mushola Al Ikhlas, dan Masjid Al Amin—dapat segera diproses lebih lanjut hingga terbitnya sertifikat wakaf dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), menjadikan aset-aset keagamaan tersebut aman dan bermanfaat abadi.
(msa/azd)







