Sinergi KUA Pagentan dan Pemdes Karangnangka: Modernisasi Zakat untuk Putus Rantai Kemiskinan

Banjarnegara (Humas) – Paradigma pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Kabupaten Banjarnegara mulai memasuki babak baru yang lebih profesional. Melalui inisiatif Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pagentan, Desa Karangnangka kini resmi menjadi titik awal transformasi tata kelola dana sosial keagamaan yang berbasis data akurat dan transparansi publik.

Pada pertemuan strategis yang digelar di Aula Desa Karangnangka, Kamis (22/1/2026), fokus utama diarahkan pada pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang terstandarisasi. Langkah ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya menjalankan amanat Surat Bupati Banjarnegara Nomor 200.1.4.4/794 mengenai penguatan tata kelola zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan ekstrem.

Masalah klasik dalam penyaluran zakat di pedesaan seringkali berkutat pada distribusi yang tidak merata. Menanggapi hal ini, M. Syaiful Abidin, Penyuluh Agama Islam KUA Pagentan, menjelaskan bahwa validasi Mustahik Tetap adalah prioritas mutlak.

“Selama ini distribusi seringkali subjektif. Dengan sistem baru ini, kita mengintegrasikan data kemiskinan desa dengan daftar penerima zakat. Tujuannya satu: memastikan bantuan tepat sasaran dan menghilangkan tumpang tindih bantuan yang selama ini sering terjadi,” tegas Syaiful.

Ia juga menekankan peralihan visi dari zakat konsumtif menuju zakat produktif. Melalui UPZ yang terorganisir, dana yang terkumpul diharapkan dapat dikelola untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, sehingga penerima zakat (mustahik) hari ini memiliki peluang untuk menjadi pemberi zakat (muzakki) di masa depan.

Kepala Desa Karangnangka, Suratman, menyatakan kesiapan jajarannya untuk meninggalkan cara-cara konvensional dalam mengelola dana umat. Ia mengakui bahwa potensi zakat di Karangnangka sangat tinggi, namun selama ini masih tersebar dan tidak tercatat secara resmi.

“Dengan bimbingan teknis dari KUA, kami ingin membangun kepercayaan masyarakat. Transparansi adalah kunci. Jika warga melihat bahwa zakat mereka dikelola secara profesional dan berdampak nyata bagi tetangga mereka yang membutuhkan, maka kesadaran untuk berzakat melalui lembaga resmi akan meningkat,” ujar Suratman.

Transformasi di Desa Karangnangka ini diproyeksikan menjadi percontohan (pilot project) bagi desa-desa lain di Kecamatan Pagentan. Pemerintah daerah berharap, profesionalisme pengelolaan zakat di tingkat desa dapat menciptakan jaring pengaman sosial yang mandiri dan berkelanjutan.

Melalui penguatan kelembagaan ini, zakat tidak lagi dipandang sebagai sekadar kewajiban ritual, melainkan kekuatan ekonomi riil yang mampu menggerakkan kesejahteraan masyarakat di tingkat akar rumput Banjarnegara. 

(msa/azd)