Banjarnegara (Humas)— Dalam rangka memastikan tertib administrasi dan kepastian hukum tanah wakaf, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wanayasa bersama staf melaksanakan kegiatan survei tanah wakaf yang berlokasi di Dusun Payaman Lor, Desa Wanayasa, Kecamatan Wanayasa. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan awal proses wakaf sebelum tanah dimanfaatkan untuk pembangunan masjid, Senin (26/1/2026).
Kegiatan survei tersebut turut dihadiri oleh wakif selaku pihak yang mewakafkan tanah, nadzir dari Muhammadiyah sebagai pengelola wakaf, serta perwakilan dari Pemerintah Desa Wanayasa beserta staf. Kehadiran seluruh unsur terkait ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi, memastikan kesesuaian data lapangan, serta menghindari potensi permasalahan di kemudian hari.
Dalam pelaksanaan survei, tim dari KUA Wanayasa melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi tanah wakaf, meliputi batas-batas tanah, luas lahan, kondisi fisik tanah, serta kesesuaian peruntukan tanah sebagaimana tercantum dalam rencana ikrar wakaf. Selain itu, dilakukan pula pencocokan data antara dokumen kepemilikan tanah dengan kondisi faktual di lapangan.
Kepala KUA Kecamatan Wanayasa, Mohamad Dzulfikar, menjelaskan bahwa kegiatan survei tanah wakaf merupakan langkah strategis untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf serta memastikan pemanfaatannya benar-benar sesuai dengan tujuan wakif dan kepentingan umat.
“Survei ini merupakan tahapan penting dalam proses wakaf. Dengan adanya pengecekan langsung di lapangan, kami memastikan bahwa data administrasi sesuai dengan kondisi sebenarnya sehingga tanah wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan masjid,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan nadzir dari Muhammadiyah, Rochmani, menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan fasilitasi yang dilakukan oleh KUA Wanayasa serta dukungan dari pemerintah desa dalam proses wakaf tersebut.
“Kami sangat berterima kasih atas pendampingan dari KUA dan pemerintah desa. Kegiatan survei ini sangat membantu dalam memperlancar proses wakaf sehingga ke depan pembangunan masjid dapat segera direalisasikan dan memberi manfaat bagi masyarakat luas,” ungkapnya.
Dengan terlaksananya kegiatan survei tanah wakaf ini, diharapkan proses pengurusan administrasi wakaf, termasuk pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan tahapan selanjutnya, dapat segera dilanjutkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. KUA Kecamatan Wanayasa berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam pengelolaan wakaf agar tertib administrasi, memiliki kepastian hukum, dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi umat.
(sk/azd)
