Banjarnegara (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kematan Karangkobar terus berkomitmen menyiapkan generasi berkualitas melalui penguatan ketahanan keluarga dan literasi hukum keluarga Islam. Komitmen tersebut diwujudkan dalam kegiatan penyuluhan yang disampaikan oleh Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Karangkobar, Duwi Rohmah, bersama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH Kelompok 2 di rumah Narti, Dusun Sidamulyah, Desa Leksana, Selasa (27/1/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Duwi menegaskan bahwa peran KUA tidak hanya terbatas pada pelayanan akad nikah, tetapi juga membina dan mengedukasi masyarakat agar memahami hukum keluarga Islam sejak dini, khususnya terkait perwalian dalam pernikahan.
“KUA hadir membimbing umat, memberikan pemahaman tentang keluarga sakinah, kesiapan menikah, serta pengetahuan penting seperti wali nikah, agar masyarakat tidak salah langkah dalam menentukan masa depan anak-anaknya,” jelasnya.
Penyuluhan berlangsung interaktif dengan pola tanya jawab. Sejumlah peserta mengajukan pertanyaan seputar wali nikah, mulai dari siapa yang berhak menjadi wali, urutan wali nasab, hingga kondisi-kondisi yang mengharuskan penggunaan wali hakim. Menanggapi hal tersebut, Duwi menjelaskan perbedaan wali nasab dan wali hakim serta alasan syar’i dan hukum yang melatarbelakanginya.
“Pemahaman wali nikah sering dianggap sepele, padahal sangat menentukan sah atau tidaknya pernikahan. Kesalahan dalam perwalian bisa berdampak panjang pada kehidupan rumah tangga,” terangnya.
Dalam diskusi, Duwi juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mencegah pernikahan dini, pernikahan karena kehamilan, serta mendorong anak untuk melanjutkan pendidikan. Ia mengingatkan agar orang tua tidak terburu-buru menikahkan anak hanya karena tekanan lingkungan atau alasan ekonomi.
“Generasi berkualitas lahir dari keluarga yang kuat, berilmu, dan berakhlak. Jangan tinggalkan anak-anak kita dalam keadaan lemah, baik dari sisi iman maupun pendidikannya,” tambahnya dengan mengutip pesan QS. An-Nisa ayat 9.
Sementara itu, Pendamping PKH Karangkobar, Muslih Nur Zainal, menyampaikan bahwa kegiatan ini sejalan dengan tujuan Program Keluarga Harapan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Ia juga mengingatkan pentingnya verifikasi komitmen, khususnya bagi keluarga yang memiliki balita, agar selalu hadir dan aktif dalam kegiatan posyandu.
“PKH bukan hanya soal bantuan, tetapi upaya memutus rantai kemiskinan melalui peningkatan kualitas keluarga. Komitmen hadir di posyandu menjadi bagian penting untuk memastikan tumbuh kembang anak,” ungkapnya.
Melalui sinergi antara KUA Karangkobar dan Pendamping PKH ini, diharapkan masyarakat semakin sadar hukum, mampu membangun keluarga sakinah, serta siap menyiapkan generasi yang unggul secara spiritual, intelektual, dan sosial.
(dr/azd)
