Banjarnegara (Humas) — Kamis (29/1/2026), bertempat di Ruang Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sigaluh, Penyuluh Agama Islam Khalimatus Sya’diyah memberikan nasihat perkawinan kepada calon pengantin (catin) dengan tema “Konsep Halal dalam Pemberian Nafkah”. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian pelayanan pranikah bagi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan.
Calon pengantin yang hadir kali ini berinisial H dan M, pasangan generasi Z berusia 21 dan 25 tahun. Dalam penyampaiannya, Khalimatus menegaskan bahwa pemahaman tentang nafkah sangat penting sejak awal pernikahan, mengingat nafkah merupakan kewajiban suami kepada istri untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Nafkah dalam Islam tidak hanya cukup, tetapi harus memenuhi prinsip halalan wa thayyiban, yaitu halal dan baik,” jelas Khalimatus.
Ia menerangkan bahwa konsep halal dalam pemberian nafkah mencakup tiga aspek utama. Pertama, halal menurut jenisnya, yakni makanan atau kebutuhan yang secara nash tidak diharamkan oleh Allah Swt. dan Rasulullah saw. sebagaimana ketentuan Al-Qur’an dan Hadis. Kedua, halal menurut cara memperolehnya, yaitu penghasilan yang didapat melalui cara-cara yang dibenarkan syariat. Barang yang pada dasarnya halal dapat menjadi haram apabila diperoleh melalui cara yang tidak makruf.
“Ketiga adalah halal menurut prosesnya. Contohnya, bakso ayam adalah makanan halal, namun apabila dalam proses pembuatannya tercampur bahan haram, maka hukumnya menjadi haram,” terang Khalimatus.
Nasihat perkawinan berlangsung secara interaktif dengan dialog dua arah. Kedua calon pengantin tampak antusias mengikuti sesi tersebut dan aktif menyampaikan pertanyaan maupun tanggapan. M, selaku calon pengantin laki-laki, mengungkapkan rasa terima kasih atas materi yang disampaikan.
“Terima kasih atas penjelasannya. Insya Allah sangat bermanfaat bagi kami sebagai bekal mengarungi bahtera rumah tangga,” tuturnya. Calon pengantin asal Semarang tersebut dijadwalkan melangsungkan pernikahan pada pekan mendatang.
Melalui penyampaian materi konsep halal dalam pemberian nafkah ini, diharapkan pasangan calon pengantin memiliki kesadaran dan komitmen sejak awal untuk membangun rumah tangga yang diberkahi, berlandaskan nilai-nilai syariat Islam, serta mampu mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.
(ks/azd)
