Banjarnegara (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Punggelan melaksanakan Ikrar Wakaf pada Kamis (5/2), bertempat di Balai Nikah KUA Punggelan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penertiban administrasi wakaf serta penguatan pemanfaatan wakaf untuk kepentingan umat.
Dalam pelaksanaan ikrar tersebut, Fatonah selaku wakif secara resmi mewakafkan sebidang tanah seluas 220,5 m2 yang berasal dari harta warisan. Tanah wakaf tersebut diperuntukkan bagi Majelis Taklim Darul Mukminin, yang berlokasi di Dusun Kebembem, Desa Badakkarya, RT 02 RW 07, Kecamatan Punggelan.
Ikrar wakaf dipimpin dan disahkan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Punggelan, Irfan Sulastono, serta disaksikan oleh dua orang saksi, yakni Siswanto dan Jurianto. Adapun yang ditetapkan sebagai nadzir wakaf adalah Yusup, selaku Ketua Majelis Taklim Darul Mukminin.
Dalam sambutannya, PPAIW Kecamatan Punggelan menyampaikan pesan kepada nadzir agar menjaga amanah wakaf dengan sebaik-baiknya.
“Nadzir wajib menjaga dan mengamankan seluruh dokumen wakaf secara tertib, serta mengelola harta wakaf ini dengan amanah agar dapat berkembang dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi umat,” ujar PPAIW Punggelan.
Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan wakaf yang baik tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga berkontribusi terhadap penguatan kegiatan keagamaan dan sosial di tengah masyarakat.
Melalui pelaksanaan ikrar wakaf ini, diharapkan wakaf yang diserahkan dapat menjadi amal jariyah bagi wakif serta memperkuat peran wakaf sebagai instrumen ibadah sosial dalam mendukung pembangunan keagamaan di lingkungan masyarakat Kecamatan Punggelan.
(SNi/azd)
