Wakaf Tak Berhenti di Ikrar: Pendampingan Sertifikasi di Pandanarum Terus Berjalan

Banjarnegara (Humas) – Efatun Vaizah selaku Penyuluh Agama Islam Pandanarum menerima layanan konsultasi dari masyarakat terkait proses pensertifikatan tanah wakaf yang telah diikrarkan sekitar dua bulan yang lalu. Kegiatan ini berlangsung di ruang Penyuluh KUA Pandanarum dengan suasana yang hangat, santai, dan penuh keterbukaan, sehingga memudahkan proses diskusi antara penyuluh dan pihak yang berkonsultasi. (21/4/2026)

Konsultasi tersebut dilakukan oleh Khobirin yang merupakan salah satu nadzir (pengelola wakaf). Sebagai nadzir, Khobirin memiliki tanggung jawab dalam memastikan bahwa tanah wakaf yang telah diikrarkan dapat memiliki legalitas yang jelas melalui proses sertifikasi. Ia datang untuk mendapatkan kejelasan mengenai tahapan lanjutan serta memastikan bahwa proses yang sedang berjalan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dalam dialog yang berlangsung, Efatun Vaizah memberikan penjelasan secara rinci mengenai tahapan pensertifikatan tanah wakaf. Ia menjelaskan bahwa setelah ikrar wakaf dilaksanakan, proses tidak berhenti begitu saja, melainkan harus dilanjutkan dengan pengurusan administrasi hingga terbitnya sertifikat resmi dari instansi berwenang. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum atas status tanah wakaf tersebut.

Selain itu, Efatun juga menguraikan berbagai dokumen yang perlu dipersiapkan dan dilengkapi oleh nadzir, mulai dari dokumen identitas, bukti kepemilikan tanah, hingga berkas-berkas pendukung lain yang diperlukan dalam proses pengajuan sertifikasi. Ia menekankan bahwa ketelitian dalam melengkapi dokumen akan sangat mempengaruhi kelancaran proses di tahap selanjutnya.

“Sebagai nadzir, penting untuk memahami bahwa pengelolaan wakaf tidak hanya sebatas menjaga fisik aset, tetapi juga memastikan legalitasnya agar memiliki kekuatan hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelas Efatun dalam penyampaiannya.

Khobirin mengaku merasa sangat terbantu dengan adanya layanan konsultasi ini. Ia menyampaikan bahwa sebelumnya masih terdapat beberapa hal yang belum ia pahami secara utuh terkait alur pengurusan sertifikat tanah wakaf. Namun setelah mendapatkan penjelasan secara langsung, ia menjadi lebih mengerti langkah-langkah yang harus dilakukan.

“Alhamdulillah sangat terbantu. Penjelasannya jelas dan mudah dipahami, sehingga saya jadi tahu apa saja yang perlu segera dilengkapi untuk memperlancar proses sertifikasi,” ungkap Khobirin.

Melalui layanan konsultasi yang komunikatif dan humanis seperti ini, diharapkan para nadzir semakin memahami peran dan tanggung jawabnya dalam mengelola wakaf secara profesional. Dengan demikian, aset wakaf dapat terjaga kebermanfaatannya serta memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi masyarakat luas. 

(ev/azd)

Skip to content