Sambut Kewajiban Halal Oktober 2026, Pendamping Halal KUA Mandiraja Koordinasi dengan Pengelola Pasar

Banjarnegara (Humas) — Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan sosialisasi kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku pada Oktober 2026, Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) KUA Kecamatan Mandiraja, Mariyah, Istiqomah, dan Suswati melaksanakan koordinasi dengan pengelola Pasar Mandiraja, Dwi Prayitno, pada Kamis (4/6/2026).

Kegiatan koordinasi yang berlangsung di Pasar Mandiraja tersebut membahas rencana pelaksanaan sosialisasi kepada para pedagang dan pelaku usaha mengenai kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Sosialisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para pelaku usaha terkait pentingnya sertifikasi halal bagi produk yang diproduksi dan diperdagangkan.

Dalam pertemuan tersebut, para pendamping halal menyampaikan bahwa pasar merupakan salah satu lokasi strategis untuk memberikan edukasi kepada pelaku usaha, khususnya pedagang makanan dan minuman yang akan terdampak langsung oleh ketentuan wajib halal.

“Kami ingin memastikan para pelaku usaha di Pasar Mandiraja mendapatkan informasi yang benar terkait kewajiban sertifikasi halal. Dengan sosialisasi sejak dini, pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan dokumen dan proses pengajuan sertifikat halal,” ujar Mariyah.

Koordinasi juga membahas teknis pelaksanaan kegiatan, sasaran peserta, serta strategi penyampaian materi agar mudah dipahami oleh para pedagang. Para pendamping halal berharap sosialisasi nantinya dapat mendorong semakin banyak pelaku usaha yang mengurus sertifikat halal bagi produknya.

Dwi Prayitno menyambut baik rencana kegiatan tersebut dan menyatakan dukungannya terhadap upaya peningkatan kesadaran halal di lingkungan pasar.

“Kami sangat mendukung kegiatan sosialisasi ini. Para pedagang perlu mendapatkan informasi secara langsung agar memahami pentingnya sertifikat halal dan dapat mempersiapkan diri menghadapi ketentuan yang berlaku,” ungkap Dwi Prayitno.

Melalui koordinasi ini, KUA Mandiraja berharap pelaksanaan sosialisasi wajib halal pada Oktober 2026 dapat berjalan efektif dan menjangkau lebih banyak pelaku usaha. Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap sertifikasi halal, diharapkan tercipta ekosistem produk halal yang semakin kuat dan memberikan manfaat bagi produsen maupun konsumen. 

(m/azd)

Skip to content