Banjarnegara (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandiraja terus memperkuat pelayanan di bidang perwakafan melalui verifikasi tanah yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan keagamaan. Verifikasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi tanah di lapangan sebelum proses wakaf dilanjutkan.
Pada Selasa (22/9/2026), Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Mandiraja Dian Setiadi bersama Penghulu KUA Mandiraja Prayogi Dwi Apriyanto melaksanakan verifikasi tanah wakaf yang berlokasi di Desa Bantar, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara. Tanah tersebut merupakan tanah yang akan diwakafkan untuk kepentingan Pondok Pesantren Riyadul Mustaqim.
Tanah wakaf tersebut berasal dari wakif Hj. Arti. Dalam kegiatan tersebut, tim KUA Mandiraja melakukan pengecekan langsung terhadap objek tanah sekaligus mencermati kesesuaian informasi yang berkaitan dengan lokasi dan kondisi tanah dengan data administrasi perwakafan.
Dian Setiadi menjelaskan bahwa verifikasi lapangan merupakan bagian penting dalam proses pelayanan wakaf. Menurutnya, pengecekan secara langsung diperlukan agar data yang tercatat dapat menggambarkan kondisi objek wakaf secara tepat.
“Verifikasi ini kami lakukan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi tanah di lapangan. Dengan data yang akurat, proses administrasi wakaf dapat berjalan secara tertib,” jelas Dian.
Sementara itu, Prayogi Dwi Apriyanto menyampaikan bahwa tanah wakaf yang diperuntukkan bagi lembaga pendidikan memiliki nilai kemanfaatan yang besar bagi masyarakat. Karena itu, proses administrasi perlu dilakukan secara cermat sejak tahap awal.
“Setiap tahapan perlu dilakukan dengan teliti agar proses wakaf berjalan sesuai ketentuan dan tanah yang diwakafkan nantinya dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya,” ungkap Prayogi.
Verifikasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya KUA Mandiraja dalam mendukung tertib administrasi perwakafan. Pengecekan lapangan diperlukan untuk mencocokkan berbagai informasi objek wakaf sebelum data diproses lebih lanjut dalam administrasi perwakafan.
KUA Mandiraja terus mendorong masyarakat yang akan mewakafkan tanah agar melengkapi dokumen dan data yang diperlukan. Langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian administrasi sekaligus menjaga amanah wakif agar aset yang diwakafkan dapat dimanfaatkan sesuai tujuan wakaf.
Tanah wakaf untuk Pondok Pesantren Riyadul Mustaqim di Desa Bantar diharapkan dapat mendukung keberlangsungan pendidikan dan pembinaan keagamaan di tengah masyarakat. Melalui proses verifikasi yang dilakukan secara cermat, KUA Mandiraja berupaya memastikan pelayanan wakaf berlangsung tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan verifikasi berjalan dengan lancar. Selanjutnya, hasil pengecekan menjadi bahan dalam proses administrasi wakaf sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(m/azd)
